Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Dikatakan tentang Mengeluarkan (air mani)
“The Jews told a lie. If Allah intends to create it, you cannot turn it away.”
Shahih oleh Al-Albani
“The Jews told a lie. If Allah intends to create it, you cannot turn it away.”
Shahih
Jabir (Allah be pleased with him) reported that a man came to Allah's Messenger (ﷺ) and said: I have a slave-girl who is our servant and she carries water for us and I have intercourse with her, but I do not want her to
Shahih oleh Al-Albani
Tariklah zakarmu darinya jika kamu mau, karena apa yang ditentukan untuknya akan datang kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
‘Abdullah bin 'Abbas dan Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman berselisih pendapat mengenai seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal. 'Abdullah bin 'Abbas berkata: "(Dia harus menunggu) untuk masa idah
Shahih
Al-Mughira bin Shu'ba melaporkan bahwa seorang wanita memukul co-wifenya dengan tiang tenda dan dia sedang hamil dan membunuhnya. Salah satu dari mereka berasal dari suku Lihyan. Rasulullah (ﷺ) menjadikan kerabat si pemb
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Abdur-Rahman bin Bishr bin Mas'ud, yang mengaitkan hadits ini kepada Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa disebutkan tentang itu (coitus interruptus) di hadapan Rasulullah (ﷺ) dan beliau berkata: "Mengapa kalian
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyat) untuk anak yang ada di dalam rahimnya.
Shahih
Ini adalah salah satu dari saudara-saudara dukun.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza'i, dari Abu Najashi, budak Rafi' bin Khadij, ia mendengar Rafi' bin Khadij bin Rafi' dari
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Amr, dari Jabir, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar telah menjadikan budaknya sebagai Mudabbar dan dia tidak memili
Shahih oleh Darussalam
Hamal bin Malik berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai diyah) untuk janin." Tawus berkata: "Seekor kuda bisa menggantikan budak."
Shahih oleh Al-Albani
Haml bin Malik bin Al-Nabhigah berdiri dan berkata: Aku berada di antara dua wanita. Salah satu dari mereka memukul yang lainnya dengan sebuah penggiling, sehingga membunuhnya dan janinnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan b
Shahih
Ketika Rasulullah (ﷺ) telah menyelesaikan perang dengan orang-orang Khaibar dan kembali ke Madinah, para Muhajirin mengembalikan kepada para Ansar semua hadiah yang telah mereka berikan kepada mereka dari hasil buah.
Shahih oleh Darussalam
'Amr bin Dinar menceritakan bahwa ia mendengar Tawus menceritakan dari Ibn 'Abbas, dari 'Umar, semoga Allah meridhoinya, bahwa ia bertanya tentang hukum Rasulullah (ﷺ) mengenai hal itu. Hamal bin Malik berdiri dan berkat
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai, dan telah menceritakan kepada kami Bishr bin Al-Mufaddal, dan telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibn Awn, dari Nafi, dari I
Shahih
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Ketika 'Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata, "Saya telah mendapatkan sebidang tanah, yang lebih baik dari yang pernah saya dapatkan. Apa yang And
Shahih
Ibn Shihab berkata, dan Abdurrahman bin Malik Al-Mudlaji memberitahuku, bahwa Suraqa bin Ju'sham berkata, "Para utusan kafir Quraisy datang kepada kami mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan di atas kepala setiap oran
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang budak, dan dia akan dibunuh sebagai balasan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan an