Bab Diat Janin dan Kewajiban Diat dalam Pembunuhan karena Kesalahan dan Seperti yang Dilakukan oleh Pelaku
Shahih
haddatsana ishaqu ibnu ibrahima alhanzhaliyyu, akhbarana jarirun, an manshurin, an ibrahima, an ubaydi ibni nudhaylaha alkhuzaiyyi, ani almughirahi ibni syubaha, qala dharabati amraahun dharrataha biamudi fusthathin wahiya hubla faqatalatha - qala - waihdahuma lihyaniyyahun - qala - fajaala rasulu allahi diyaha almaqtulahi ala ashabahi alqatilahi waghurrahan lima fi bathniha. faqala rajulun min ashabahi alqatilahi anaghramu diyaha man la akala wala syariba wala astahalla famitslu dzalika yuthallu. faqala rasulu allahi " asajun kasaji alarabi ". qala wajaala alayhimu addiyaha.
Al-Mughira bin Shu'ba melaporkan bahwa seorang wanita memukul co-wifenya dengan tiang tenda dan dia sedang hamil dan membunuhnya. Salah satu dari mereka berasal dari suku Lihyan. Rasulullah ﷺ menjadikan kerabat si pembunuh bertanggung jawab atas pembayaran diat untuknya, dan menetapkan seorang budak atau seorang budak perempuan sebagai ganti rugi untuk apa yang ada di dalam rahimnya. Salah satu orang di antara kerabat si pembunuh berkata: Haruskah kami membayar ganti rugi untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak bersuara, yang hanya seperti tidak ada? Maka Rasulullah ﷺ berkata: Dia berbicara dengan frasa berima seperti orang-orang Badui. Dia pun mengenakan diat kepada mereka.