Bab Diyah Janin Perempuan
Shahih oleh Darussalam
akhbarana ahmadu ibnu amriw ibni assarhi, qala haddatsana abdu allahi ibnu wahbin, qala akhbarani yunusu, ani abni syihabin, an abi salamaha, wasaidi ibni almusayyabi, an abi hurayraha, annahu qala aqtatalati amraatani min hudzaylin faramat ihdahuma alukhra bihajarin wadzakara kalimahan manaha faqatalatha wama fi bathniha fakhtashamu ila rasuli allahi faqadha rasulu allahi anna diyaha janiniha ghurrahun abdun aw walidahun waqadha bidiyahi almarahi ala aqilatiha wawarratsaha waladaha waman maahum. faqala hamalu ibnu maliki ibni annabighahi alhudzaliyyu ya rasula allahi kayfa ugharramu man la syariba wala akal wala nathaqa wala astahall famitslu dzalika yuthall faqala rasulu allahi " innama hadza min ikhwani alkuhhani ". min ajli sajihi adzi sajaa.
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Dua wanita dari Hudhail bertengkar, dan salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lainnya dan membunuhnya serta anak yang ada di dalam rahimnya. Mereka mengajukan perselisihan ini kepada Rasulullah, dan Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersamanya sebagai ahli warisnya. Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana saya bisa membayar darah untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, tidak berbicara, atau tidak menangis, seharusnya hal itu diabaikan." Rasulullah ﷺ berkata: "Ini adalah salah satu dari saudara-saudara para dukun" karena cara bicaranya yang berima."