Bab Penjelasan tentang Qisas dan Diyat untuk Janin dan Penjelasan Perbedaan Redaksi Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
akhbarana aliyyu ibnu saidi ibni masruqin, qala haddatsana yahya ibnu abi zaidaha, an israila, an manshurin, an ibrahima, an ubaydi ibni nudhaylaha, ani almughirahi ibni syubaha, qala dharabati amraahun min ibani lihyana dharrataha biamudi alfusthathi faqatalatha wakana bialmaqtulahi hamlun faqadha rasulu allahi ala ashabahi alqatilahi biaddiyahi walima fi bathniha bighurrahin.
Diriwayatkan bahwa Al-Mughira bin Shu'bah berkata: "Seorang wanita dari Banu Lihyan memukul istri keduanya dengan tiang tenda dan membunuhnya, dan wanita yang dibunuh itu sedang hamil. Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyat) untuk anak yang ada di dalam rahimnya."