Sekitar 54 hadits
pohon kurma setelah dipollinasi, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli
'Apakah Rasulullah ο·Ί melarang merendam buah-buahan dalam kendi tanah?' Ia menjawab:
Dia berkata: 'Bekukan dan sumbangkan buahnya.'"
kepada para kreditor untuk mengambil buah-buahan sebagai ganti dari utangnya, tetapi
Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan cukup matang,
seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah yang dibelinya, dan utangnya semakin
pria mengalami kerugian atas beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya
yang membaca Al-Qur'an adalah seperti buah sitrun, rasanya enak dan baunya
'Ibn Az-Zubair ditanya tentang menenggelamkan buah-buahan dalam kendi tanah, dan ia
dari wadah tertentu. Sekarang rendamlah buah-buahan dalam wadah mana saja yang
perawi berkata: "Al-Mukhadarah berarti menjual buah sebelum matang dan Al-Mukhabarah berarti
ο·Ί akan mendapatkan setengah dari buahnya.
saya dan dia berkata: 'Rendam buah di malam hari dan minumlah
di antara kami ada yang buah hasilnya telah masak dan kami
'Dalam wadah apa kalian merendam buah-buahan?' Mereka menjawab: 'Kami merendam buah-buahan
aku bisa mengambil sebagian dari buahnya. Dan neraka ditunjukkan kepadaku, maka
maju, aku ingin mengambil sekelompok buah dari surga. Dan aku melihat
tengah mendekati saya. Saya dibawa sebuah baskom emas, penuh dengan hikmah
tanganku, aku bisa mengambil beberapa buahnya. Dan neraka sangat dekat denganku
mengulurkan tangan untuk mengambil segenggam buahnya. Jika saya mengambilnya, kalian akan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.