Sekitar 88 hadits
ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menjual buah hingga tampak baiknya, dan janganlah
'alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai ia masak, dan tidak
tidak disebutkan dalam kontrak tentang buahnya, maka buah tersebut akan menjadi
biasa membayar di muka harga buah-buahan untuk diserahkan dalam dua hingga
berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan hingga mereka masak. Beliau ﷺ
ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menjual buah kurma sampai terlihat baiknya, dan
Rasulullah ﷺ melarang jual beli buah kurma segar dengan kurma kering
ﷺ, orang-orang biasa berdagang dengan buah-buahan. Ketika mereka memotong buah kurma
Umar, Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan sampai manfaatnya terlihat. Ia melarang
bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah kurma hingga buah tersebut matang.
Abdullah: Nabi ﷺ melarang penjualan buah kurma sampai mereka menjadi merah
Nabi ﷺ melarang jual beli buah-buahan hingga manfaatnya jelas; dan jual
Rasulullah ﷺ melarang jual beli buah-buahan hingga mereka hampir masak. Dia
Shihab, bahwa jika seseorang membeli buah sebelum terlihat baiknya, kemudian buah
ﷺ melarang Al-Muzabana, yaitu menjual buah dari kebun yang belum dipanen,
الله عليه وسلم melarang menjual buah kurma hingga hampir masak." Kami
menjawab, "Nabi ﷺ melarang penjualan buah pohon kurma sampai mereka layak
melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus
'Wahai Hakim! Harta ini seperti buah yang manis, dan jika seseorang
Nabi ﷺ telah melarang penjualan buah-buahan hingga buah-buahan tersebut matang bebas
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.