Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Khalid, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Walid, dari Ibn Jurayj, d
a Nabi ﷺ dan beliau memutuskan untuk melakukan qisas.
Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk melakukan qisas. Anas berkata: 'Wahai Rasulullah, demi
berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk pembunuhan tidak sengaja adalah
berkata: 'Apakah kamu akan menerima diyat?' Dia menjawab: 'Tidak.' Dia berkata:
ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Diyat untuk Ahl Adh-Dhimmah adalah setengah
kafir." Maka Rasulullah ﷺ membayar diyatnya sendiri. Sahl berkata: "Saya masuk
menyerupai pembunuhan dengan sengaja, maka diyatnya adalah seratus unta - hukuman
kepada Amru bin Hazm tentang diyat: 'Untuk jiwa, seratus unta; untuk
kafir?" Maka Rasulullah ﷺ membayar diyatnya sendiri.
kafir?" Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat itu sendiri.
kafir?" Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat itu sendiri. Salah satu perawi
tongkat, maka darahnya dibayar dengan diyat pembunuhan tidak sengaja. Siapa yang
musyrik?" Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat itu sendiri. Sahih Malik meriwayatkan
ﷺ melihat itu, beliau membayar diyatnya sendiri.
memutuskan bahwa jari-jari itu sama dan diya sepuluh unta untuk setiap
kepada kami Mahmud bin Ghailan dan Yahya bin Musa, keduanya berkata:
yang dia katakan itu benar, dan kamu membunuhnya, kamu akan masuk
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar, mantan budak Maimunah, istri Nabi (ﷺ), dari salah seorang Sahabat Nabi (ﷺ) dari k
Israil, hukuman untuk kejahatan adalah Al-Qisas hukum balas dendam dan pembayaran
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.