Shahih oleh Darussalam
Bab Penjelasan tentang Qisas dan Diyat untuk Janin dan Penjelasan Perbedaan Redaksi Para Perawi
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat dibayar oleh 'Asbah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyat) untuk anak yang ada di dalam rahimnya.