Bab Siapa yang Dibunuh untuknya, Maka Dia dalam Dua Pilihan yang Baik
Shahih
haddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana sufyanu, an amrinw, an mujahidin, ani abni abbasin rdh allah nhm qala kanat fi ibani israila qishashun, walam takun fihimu addiyahu faqala allahu lihadzihi alummahi kutiba alaykumu alqishashu fi alqatla ila hadzihi alayahi faman ufiya lahu min akhihi syaun. qala abnu abbasin falafwu an yaqbala addiyaha fi alamdi, qala fattibaun bialmarufi an yathluba bimarufin wayuaddiya biihsanin.
Dahulu, pada zaman Bani Israil, hukuman untuk kejahatan adalah Al-Qisas (hukum balas dendam) dan pembayaran diyat tidak diperbolehkan sebagai alternatif. Tetapi Allah berfirman kepada umat ini (Muslim): 'Wahai orang-orang yang beriman! Qisas diwajibkan atas kalian dalam kasus pembunuhan, .....(hingga) ...akhir ayat. (2.178) Ibn Abbas menambahkan: Pengampunan dalam ayat ini berarti menerima diyat dalam pembunuhan yang disengaja. Ibn Abbas menambahkan: Ayat: 'Maka kerabat harus meminta diyat dengan cara yang baik.' (2.178) berarti bahwa permintaan haruslah wajar dan harus dibayar dengan rasa syukur yang baik.