Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 444 hadits
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid berkata, telah
shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyatnya adalah dua belas ribu." Abu Dawud berkata, " Ibnu Uyainah meriwayatkannya dari Amru, dari Ikrimah,bi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyatnya adalah dua belas ribu." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Uyainah] meriwayatkannya dari [Amru], dari [Ikrimah], dari
memberi putusan bahwa pembunuhan semi sengaja diyatnya adalah tiga puluh hiqqah, ditambah tiga puluh jadz'ah dan empat puluh khalifah dari unta yang umurnya antara
'anhu Bahwasanya ia pernah berkata; "tentang diyat pembunuhan semi sengaja pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja adalah sepertiga, sepertiga yaitu, tigahu 'anhu] Bahwasanya ia pernah berkata; "tentang diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja) adalah sepertiga, sepertiga yaitu, tiga pul
dan Al Aswad, Abdullah berkata tentang diyat pembunuhan semi sengaja, "Dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh limaamah] dan [Al Aswad], [Abdullah] berkata tentang diyat pembunuhan semi sengaja, "Dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah, ditambah dua puluh lima bintu
" Ali radliallahu 'anhu berkata tentang diyat pembunuhan tidak sengaja, "Yakni seperempat, seperempat; dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh limarkata, " [Ali radliallahu 'anhu] berkata tentang diyat pembunuhan tidak sengaja, "Yakni seperempat, seperempat; dua puluh lima hiqqah, di tambah dua puluh lima jadz'ah,
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan Al 'Awaqi berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik dari
'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak. Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan; "Apakah saya
shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita
shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat membunuh karena tidak sengaja dua puluh unta betina yang berumur dua tahun dan dua puluh unta jantan yang
shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atauulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita
'alaihi wasallam lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata; hal ini adalah
shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyatnya dua belas ribu, seraya menyebut firmanNya: kecuali jika Allah dan rasulNya mencukupkan dari keutamaanNyaalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyatnya dua belas ribu, seraya menyebut firmanNya: (kecuali jika Allah dan rasulNya mencukupkan dari keutamaanNya) pad
wasallam lalu beliau memerintahkan agar diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan harta sebagai diyat seorang
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Isa bin An Naqqasy telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu
shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan diyat untuk seorang janin adalah ghurrah seorang budak." Thawus berkata; "Sesungguhnya kuda terasukh shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata; "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah."
Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat bagi budak mukatab adalah seperti diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar hargahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat bagi budak mukatab adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar (harga) kebebasannya.
shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.