Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 444 hadits
'alaihi wasallam, beliau menjadikan diyat dengan dua belas ribu, sebagaimana firman Allah: 'Wamaa naqamu illa an aghnahumullahu wa rasuluhu min fadhlihi'
tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga Dhahhak bin Sufyan menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan; 'Sesungguhnya Nabirinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga [Dhahhak bin Sufyan] menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan; 'Sesungguhnya Nabi shallallahu
bertanya; "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabiabi bertanya; "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabi membay
shallallahu 'alaihi wasallam menebus diyat jiwa korban itu dengan harta pribadinya sendiri." Sahl berkata, "Suatu hari aku masuk ke dalam kandang untaRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebus (diyat) jiwa korban itu dengan harta pribadinya sendiri." Sahl berkata, "Suatu hari aku masuk ke dalam kandang unta mere
wasallam bersabda: "Mereka mau mambayar diyat untuk temanmu atau mereka mengumumkan peperangan!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menulis
itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat tebusannya pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalahmaka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah q
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dua orang banu Amir sebesar diyat kaum muslimin, ketika itu keduanya terikat perjanjian dari Rasulullah
unta yang menggigit temannya, maka tidak ada diyat bagimu." Kemudian turunlah ayat, "WAL JURUHA QISHAH" dan luka-luka pun ada qishasnya QS. Al Maidah: 45 Iaa unta yang menggigit (temannya), maka tidak ada diyat bagimu." Kemudian turunlah ayat, "WAL JURUHA QISHAH" (dan luka-luka pun ada qishasnya) (QS. Al Maidah: 45) Ia men
pembunuhan, baginya dua pilihan, ia diberi diyat atau diberi kesempatan untuk membalas qisas." Lantas berdirilah seorang laki-laki penduduk yaman yang dikenal
itu menjadi sia-sia, maka beliau pun membayar diyat tersebut dengan seratus ekor unta dari unta-unta
untuk disumpah, namun mereka menolak. Maka diyat itu akhirnya dibayar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari harta
antara kalian korban pembunuhan, maka tebuslah diyatnya'. Lalu orang-orang Yahudi itu memberi balasan dengan memberikan sumpah sebanyak lima puluh kali, 'kami tidak
'alaihi wasallam memberi putusan bahwa diyat itu menjadi tanggungan bagi orang-orang Yahudi, sebab korban pembunuhan itu ada pada
'alaihi wasallam bersabda: "tebusan diyat untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abushallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud
'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat Mukatib budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka yang terbunuh adalah dibayar sesuai dengan uang yanglallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat Mukatib (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) yang terbunuh adalah dibayar sesuai dengan uang yang te
dari mulutnya." Kemudian beliau menghapus diyat
hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan diyat, sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam pembunuhan QS. ALbaqarah 178 Hinggaberlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan (diyat), sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam pembunuhan (QS. ALbaqarah 178) Hingga ay
kambing jantan menggigit, dan tidak adaagaimana diyat."
menganggap kasus ini tak dianggap tak adaallam menganggap kasus ini tak dianggap (tak ada diyat).
Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan diyat janin wanita dari bani Lahyan dengan nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan,ah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, kemudian
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.