Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Menampilkan hasil untuk: diyah
Sekitar 144 hadits
…" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini," maka Muhammad bin Maslama…
…aborsi?" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai diyat)." 'Umar berkata, "Hadapkan saksi untuk membuktikan pernyataanmu." Muhammad bin Maslama berkata…
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) memberikan putusan mengenai janin seorang wanita dari Bani Lihyan bahwa pembunuh (janin) tersebut harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai diyat), tetapi…
…di dalam rahimnya. Keluarga pembunuh dan keluarga korban mengajukan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) yang memutuskan bahwa diyat untuk janin adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan diyat untuk…
…ada di lembar ini?" Dia menjawab, "Aturan hukum diyat (darah) dan tebusan untuk membebaskan tawanan, dan hukum bahwa tidak seorang Muslim pun boleh dibunuh sebagai balasan untuk membunuh seorang kafir."
Dari Anas: Ar-Rabi, putri An-Nadr, mematahkan gigi seorang gadis, dan kerabat Ar-Rabi meminta kepada kerabat gadis itu untuk menerima Irsh (kompensasi atas luka, dll.) dan memaafkan (pelanggar…
…batu di perut dan menyebabkan dia mengalami keguguran. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa korban harus diberikan either seorang budak atau seorang budak perempuan (sebagai diyat). Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Sa`id…
…batu di perut dan menyebabkan dia mengalami keguguran. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa korban harus diberikan either seorang budak atau seorang budak perempuan (sebagai diyat). Diriwayatkan dari Ibn Shihab: Sa`id…
…yang ada di lembaran ini?' Ali menjawab, 'Itu berkaitan dengan diyat (kompensasi yang dibayar oleh pembunuh kepada keluarga korban), tebusan untuk membebaskan tawanan dari tangan musuh, dan hukum bahwa tidak…
…orang-orang Yahudi dapat membersihkan diri dari tuduhan dengan bersumpah." Mereka berkata, "Bagaimana kami harus percaya pada sumpah orang-orang kafir?" Maka Nabi (ﷺ) sendiri membayar diyat (uang darah) 'Abdullah.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.