Shahih oleh Darussalam
Bab Rukhshah dalam Keluar dari Rumahnya di Masa Iddah
Dia berkata bahwa suaminya telah menceraikannya secara permanen, dan dia mengajukan perselisihan dengan suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada Rasulullah.
20 hadits yang menjelaskan hak istri yang dicerai untuk mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata bahwa suaminya telah menceraikannya secara permanen, dan dia mengajukan perselisihan dengan suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada Rasulullah.
Shahih oleh Darussalam
Suamiku telah menceraikanku dan dia tidak memberiku tempat tinggal atau nafkah.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada tempat tinggal bagimu dan tidak ada nafkah.
Shahih oleh Darussalam
Fatimah binti Qais berkata: "Suamiku menceraikanku pada masa Rasulullah ﷺ tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Engkau tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah.'"
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr bin Abu Jahm bin Sukhair Al-'Adawi berkata: "Saya mendengar Fatimah binti Qais mengatakan bahwa suaminya menceraikannya tiga kali, dan Rasulullah ﷺ tidak mengatakan bahwa dia berhak mendapatka
Shahih oleh Al-Albani
Yazid bin Khalid Al-Ramli telah menceritakan kepada kami, Al-Layth telah menceritakan kepada kami, dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Fatimah binti Qais, bahwa dia memberitahukan kepadanya bahwa dia adal
Shahih oleh Darussalam
“Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Suamiku telah menceraikan saya tiga kali dan saya khawatir rumah saya akan dimasuki.' Maka beliau memerintahkan agar ia berpindah.”
Shahih oleh Darussalam
Suamiku menceraikanku dan aku ingin pindah, maka aku pergi kepada Rasulullah ﷺ dan beliau berkata: 'Pindahlah ke rumah sepupumu 'Amr bin Umm Maktum, dan lakukan iddah di sana.'
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Furai'ah bahwa suaminya pergi untuk mencari obat dan dia dibunuh di tepi Al-Qadum. Dia berkata: "Saya datang kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan tentang pindah ke (bergabung) dengan keluargaku." Dia mencerita
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumahmu selama empat bulan dan sepuluh hari, sampai masa yang ditentukan terpenuhi.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Salamah bin ‘Abd Al Rahman melaporkan bahwa Fatimah binti Qais, Abu ‘Amr bin Hafs menceraikannya (Fatimah binti Qais) secara mutlak ketika dia tidak ada di rumah dan wakilnya mengirimkan kepadanya gandum. Dia tidak s
Shahih
Aisha berkata, "Apa yang salah dengan Fatima? Mengapa dia tidak takut kepada Allah?" dengan mengatakan bahwa seorang wanita yang diceraikan tidak berhak untuk diberikan tempat tinggal dan nafkah (oleh suaminya).
Shahih oleh Darussalam
Dari Al-Furai'ah binti Malik bahwa suaminya menyewa beberapa budak untuk bekerja untuknya dan mereka membunuhnya. Dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Aku tidak tinggal di rumah yang menjadi miliknya
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa ayat ini menghapus masa idah wanita di antara keluarganya, dan dia dapat menjalani masa idahnya di mana saja yang dia inginkan. Itulah firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: ta
Shahih oleh Darussalam
Ya.
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumah di mana berita kematian suamimu datang kepadamu, sampai masa idahmu selesai.
Shahih oleh Al-Albani
Janganlah kalian membingungkan kami tentang Sunnahnya. Ibn al-Muthanna berkata: Sunnah Nabi kita ﷺ adalah idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih
Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti aliran darah.
Hasan oleh Darussalam
Maka dia pergi kepada Umm Kulthum dan mengamati iddahmu di rumahnya.
Hasan oleh Darussalam
'Ubadah bin Al-Walid bin 'Ubadah bin As-Samit menceritakan dari Rubayy' bint Mu'awwidh. Dia berkata: "Aku berkata kepadanya: 'Ceritakan kepadaku haditsmu.' Dia berkata: 'Aku telah bercerai dari suamiku dengan khulu', kem