Bab Apakah Hakim Dapat Mengadili atau Memberi Fatwa Dalam Keadaan Marah
Seorang hakim tidak boleh mengadili antara dua orang sementara dia dalam keadaan marah.
19 hadits tentang adab hakim dan penguasa dalam memutuskan perkara dengan adil
Seorang hakim tidak boleh mengadili antara dua orang sementara dia dalam keadaan marah.
Tidak ada seorang pun di antara kalian yang seharusnya memutuskan perkara antara dua orang ketika dia marah.
Seorang hakim tidak boleh memutuskan antara dua orang ketika ia marah.
Tidak ada seorang pun yang seharusnya memutuskan perkara antara dua orang ketika dia marah.
Tidak boleh ada seorang pun yang memberikan dua putusan pada satu perkara, dan tidak boleh ada seorang pun yang memberikan keputusan di antara dua pihak yang berselisih ketika dia marah.
Diriwayatkan dari Abdul-Malik bin Umair bahwa ia mendengar Abdur-Rahman bin Abu Bakrah (menceritakan) dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Biarkan hakim (Qadi) tidak memberikan keputusan ketika ia marah."
Jika seorang hakim memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran, dan ia benar, maka baginya dua pahala. Jika ia memutuskan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran, tetapi salah, maka baginya s
Ketika seorang hakim memberikan keputusan dan berusaha serta benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan ketika dia memutuskan dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala.
“Ketika hakim memutuskan dan berusaha dengan sebaik-baiknya dan benar, ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika ia memutuskan dan berusaha dengan sebaik-baiknya tetapi salah, ia akan mendapatkan satu pahala.”
Jika seorang hakim memutuskan dan berusaha mencapai kesimpulan yang benar dan berhasil, dia akan mendapatkan dua pahala; jika dia berusaha mencapai kesimpulan yang benar tetapi salah, dia tetap akan mendapatkan satu paha
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'As bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah Ta'ala berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman, yaitu mereka yang berlaku adil dalam k
Dari Abu Hurairah, bahwa: Nabi ﷺ bersabda: "Dua wanita pergi keluar dengan dua anak mereka, dan serigala mengambil salah satu dari anak mereka. Mereka merujuk perselisihan mereka mengenai anak kepada Nabi Dawud, dan dia
Allah adalah Al-Hakam (Hakim) dan keputusan adalah milik-Nya. Mengapa kamu dikenal sebagai Abu Al-Hakam?
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Mas'ud berkata: "Ada suatu masa ketika kami tidak memberikan banyak keputusan, tetapi sekarang masa itu telah berlalu. Sekarang Allah, Yang Maha Perkasa dan Agung, telah menentukan bahwa
Jika dua orang datang kepadamu untuk diadili, maka janganlah kamu memutuskan untuk yang pertama hingga kamu mendengarkan apa yang dikatakan oleh yang kedua.
Janganlah kamu memutuskan salah satu dari mereka hingga kamu mendengar dari pihak yang lain.
Sesungguhnya Allah bersama hakim selama dia tidak berbuat zalim, tetapi jika dia memutuskan dengan zalim, Dia menyerahkannya kepada dirinya sendiri.
Saya hanyalah manusia, dan sebagian dari kalian mungkin lebih fasih dalam menyampaikan argumennya daripada yang lain. Jika saya memberikan keputusan yang mengurangi hak saudaranya, maka saya memberikan kepadanya sepotong
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Yazid berkata: "Suatu hari orang-orang terlalu banyak bertanya kepada 'Abdullah, dan 'Abdullah berkata: 'Ada suatu masa ketika kami tidak memberikan banyak keputusan, tetapi sekarang