Bab Pembatalan Putusan Hakim yang Dihukum oleh Orang Lain yang Selevel atau Lebih Tinggi
أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا مِسْكِينُ بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " خَرَجَتِ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا وَلَدَاهُمَا فَأَخَذَ الذِّئْبُ أَحَدَهُمَا فَاخْتَصَمَتَا فِي الْوَلَدِ إِلَى دَاوُدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَالَ كَيْفَ قَضَى بَيْنَكُمَا قَالَتْ قَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى . قَالَ سُلَيْمَانُ أَقْطَعُهُ بِنِصْفَيْنِ لِهَذِهِ نِصْفٌ وَلِهَذِهِ نِصْفٌ . قَالَتِ الْكُبْرَى نَعَمِ اقْطَعُوهُ . فَقَالَتِ الصُّغْرَى لاَ تَقْطَعْهُ هُوَ وَلَدُهَا . فَقَضَى بِهِ لِلَّتِي أَبَتْ أَنْ يَقْطَعَهُ " .
Dari Abu Hurairah, bahwa: Nabi (ﷺ) bersabda: "Dua wanita pergi keluar dengan dua anak mereka, dan serigala mengambil salah satu dari anak mereka. Mereka merujuk perselisihan mereka mengenai anak kepada Nabi Dawud, dan dia memutuskan bahwa (anak itu) milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka melewati Sulaiman, dan dia berkata: 'Bagaimana dia memutuskan di antara kalian?' Dia berkata: 'Dia memutuskan bahwa (anak itu) milik wanita yang lebih tua.' Sulaiman berkata: 'Potong dia menjadi dua, dan berikan setengah kepada yang satu dan setengah kepada yang lain.' Wanita yang lebih tua berkata: 'Ya, potonglah.' Wanita yang lebih muda berkata: 'Jangan potong, dia adalah anaknya.' Maka dia memutuskan bahwa anak itu milik wanita yang menolak untuk memotongnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
