Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Wali
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Temukan 10 hadits yang menjelaskan pentingnya wali dalam pernikahan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' (Beliau mengucapkan kalimat ini) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami istri, maka dia berhak mendapatkan mahar untuk hubungan
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Musa, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali."
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada nikah kecuali dengan wali.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh seorang wanita menikahkan wanita lain, dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Wali tidak berhak (memaksa) wanita yang sudah menikah (untuk menikah lagi). Dan gadis yatim harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.'
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan anak yatim perempuan harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Abu Hazim, dari Sahl, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Beliau berkata, "Saya
Shahih oleh Al-Albani
dia adalah istri Ibn Jahsh, tetapi dia meninggal. Dia termasuk di antara orang-orang yang berhijrah ke Abyssinia. Kemudian, Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.
Shahih
Seorang perawan tidak boleh dinikahi hingga dia diminta persetujuannya; dan seorang janda tidak boleh dinikahi hingga dia ditanya apakah dia setuju untuk menikah atau tidak.
Shahih
Maka Nabi ﷺ berdiri dan keluar, dan saya juga keluar bersamanya agar orang-orang itu juga pergi.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abdullah bin Abbas: Ketika Ali menikahi Fatimah, Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: Berikan dia sesuatu. Ia berkata: Saya tidak memiliki apa-apa. Dia berkata: Di mana baju zirahmu yang Hutamiyyah?
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa Rasulullah ﷺ menikah saat dalam Ihram.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: 'Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.'
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah ketika mereka berdua dalam keadaan Ihram.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ali (Semoga Allah meridhoi dia) berkata kepada Ibn Abbas (Semoga Allah meridhoi dia): Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah dan daging keledai pada masa Khaibar.
Hasan oleh Darussalam
Whichever woman is given in marriage oleh dua Wali, maka urusannya sesuai dengan yang pertama, dan siapa pun yang menjual sesuatu kepada dua orang laki-laki, maka itu untuk yang pertama.