Bab Pengharaman Membunuh
Jika dua orang lelaki Muslim mengangkat senjata satu sama lain, maka keduanya berada di tepi Neraka. Dan jika salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka keduanya akan berada di Neraka.
20 hadits tentang pengharaman dan ancaman neraka bagi Muslim yang membunuh Muslim
Jika dua orang lelaki Muslim mengangkat senjata satu sama lain, maka keduanya berada di tepi Neraka. Dan jika salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka keduanya akan berada di Neraka.
Jika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang dan salah satu dari mereka membunuh yang lain, maka si pembunuh dan si terbunuh akan berada di Neraka.
Jika dua Muslim mengeluarkan pedang mereka untuk saling bertarung, maka keduanya termasuk dari penghuni neraka.
Ketika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang (di tangan), baik yang membunuh maupun yang terbunuh akan berada di Neraka.
Jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang, dan salah satu membunuh yang lain, mereka berdua akan berada di Neraka.
Jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka dan salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka baik si pembunuh maupun si yang dibunuh akan berada di Neraka.
Jika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang dan salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka keduanya akan berada di neraka.
Jika seorang Muslim mengarahkan senjata kepada saudaranya sesama Muslim, maka mereka berada di tepi Neraka, dan jika dia membunuhnya, maka mereka berdua akan jatuh ke dalamnya.
Jika dua Muslim saling berhadapan dengan pedang, masing-masing ingin membunuh yang lain, maka keduanya akan berada di neraka.
Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang laki-laki Muslim.
Aku tidak ingin melihat kalian setelahku kembali menjadi kafir, saling membunuh satu sama lain.
Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah aku tiada, saling membunuh di antara kalian. Tidak ada seorang pun yang dihukum karena dosa ayahnya, atau dosa saudaranya.
"Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga hal: Zina yang sudah menikah, maka dirajam; seorang yang membunuh Muslim dengan sengaja; dan seorang yang keluar dari Islam dan memerangi Allah, Yan
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: pezina yang sudah menikah, nyawa dibalas nyawa, dan orang yang meni
Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga (kasus): seorang lelaki yang berzina ketika ia sudah menikah, maka ia harus dirajam; seorang lelaki yang membunuh jiwa bukan sebagai balasan untuk pembu
bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan orang kafir.
Darah seorang Muslim tidak halal, kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan: zina setelah menikah, atau murtad setelah Islam, atau membunuh jiwa tanpa hak, maka dia dibunuh.
Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, tidak boleh ditumpahkan kecuali dalam tiga perkara: Qisas untuk pembunuhan, seorang yang sudah menikah yang berzina
Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan.
Seorang Muslim tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan seorang kafir.