Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Saya pergi kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau berada di Khaibar setelah Khaibar jatuh ke tangan kaum Muslim. Saya berkata, "Wahai Rasulullah! Berikanlah saya bagian (dari tanah Khaibar)." S
Seorang mukmin tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan seorang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian tidak boleh dibunuh selama masa perjanjian.
Allah menyambut dua orang dengan senyuman; salah satu dari mereka membunuh yang lainnya dan keduanya masuk surga. Salah satu berjuang di jalan Allah dan terbunuh. Kemudian Allah mengampuni si pembunuh yang juga mati syah
Seandainya aku bertemu dengan seorang dari orang-orang kafir dan kami bertarung, lalu dia memotong salah satu tanganku dengan pedangnya dan kemudian berlindung di sebuah pohon dan berkata, 'Aku berserah diri kepada Allah
"Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga hal: Zina yang sudah menikah, maka dirajam; seorang yang membunuh Muslim dengan sengaja; dan seorang yang keluar dari Islam dan memerangi Allah, Yan
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Al-Awza'i, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abi Kahir, ia berkata: Telah menceritak
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menghormati tamunya, dan barangsiapa yang beriman
Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah aku pergi, saling memenggal leher satu sama lain (membunuh satu sama lain). Tidak seorang pun dihukum karena dosa ayahnya, atau karena dosa saudaranya.
Tahukah kalian siapa yang disebut muflis? Mereka (para sahabat) menjawab: "Muflis di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta." Beliau (Nabi ﷺ) bersabda: "Sesungguhnya muflis dari umat
Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah aku tiada, saling membunuh di antara kalian. Tidak ada seorang pun yang dihukum karena dosa ayahnya, atau dosa saudaranya.
Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena seorang kafir. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada ahli waris yang dibunuh. Jika mereka mau, mereka boleh membunuhnya, dan jika