Bab Larangan Membunuh
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ - قَالَ أَنْبَأَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَهُمَا فِي النَّارِ مِثْلَهُ سَوَاءً " .
Telah memberitahukan kepada saya Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid - yaitu anak Harun - ia berkata: Telah memberitahukan kepada kami Said, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Abu Musa Al-Ash'ari, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, lalu salah satu dari mereka membunuh yang lainnya, maka keduanya akan berada di neraka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
