Batas poligami empat istri

20 hadits tentang batas poligami empat istri untuk menjaga keadilan dan ketenangan rumah tangga.

Sunan An-Nasa'i · No. 3291 Shahih · Al-Albani

Bab Mengumpulkan Antara Wanita dan Bibi

Rasulullah ﷺ melarang menikahi empat jenis wanita sekaligus: seorang wanita dan bibinya atau seorang wanita dan tantenya.

Shahih Muslim · No. 1466 Shahih

Bab Anjuran Menikahi Wanita yang Beragama

Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya, maka carilah yang beragama, se

Sunan An-Nasa'i · No. 3230 Shahih · Al-Albani

Bab Kebencian Menikahkan Pelaku Zina

Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.

Shahih Al-Bukhari · No. 5098 Shahih

Bab Tidak Menikahi Lebih dari Empat

Dari Aisyah: (tentang) Ayat: 'Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim...' (4.3) Ini tentang anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian seorang lelaki yang merupakan walinya, dan dia bern

Sunan Ibnu Majah · No. 1858 Shahih · Al-Albani

Bab Menikahi Wanita yang Beragama

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu penuh berkah.”

Shahih Al-Bukhari · No. 5090 Shahih

Bab Kesesuaian dalam Agama

Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, semoga tanganmu menjadi subur.

Shahih Al-Bukhari · No. 5068 Shahih

Bab Banyaknya Istri

Diriwayatkan dari Anas: Nabi ﷺ biasa mengelilingi (berhubungan seksual dengan) semua istrinya dalam satu malam, dan ia memiliki sembilan istri.

Sunan Abu Dawud · No. 2068 Shahih · Al-Albani

Bab Hal yang Dilarang Menggabungkan Antara Mereka dari Wanita

Ibn Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik menur

Shahih Al-Bukhari · No. 4531 Shahih

Bab 'Hafizhu 'ala as-Salawat wa as-Salat al-Wusta'

Diriwayatkan oleh Mujahid: (mengenai ayat): 'Orang-orang yang di antara kalian mati dan meninggalkan istri-istri. Mereka - (istri-istri mereka) - harus menunggu (mengenai pernikahan) selama empat bulan dan sepuluh hari).

Jami' At-Tirmidzi · No. 1139 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dikatakan Tentang Pembagian untuk Perawan dan Janda

Sunnah ketika seorang laki-laki menikahi seorang perawan setelah dia sudah memiliki istri, adalah dia tinggal bersamanya tujuh (malam). Dan ketika dia menikahi seorang janda ketika dia sudah memiliki istri, dia tinggal b