Bab Besaran yang Dapat Diterima oleh Perawan dan Janda dari Suami Setelah Pernikahan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ، مَالِكٍ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا . قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ .
Anas bin Malik melaporkan: Ketika seseorang yang sudah memiliki istri menikahi perawan, ia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam (kemudian berpindah ke istri lainnya), tetapi ketika seseorang yang memiliki perawan menikahi wanita yang sudah menikah sebelumnya, ia harus tinggal bersamanya selama tiga malam. Khalid (salah satu perawi) berkata: Jika saya mengatakan bahwa itu bisa langsung dirujuk kepada Nabi (ﷺ), saya akan mengatakan yang benar, tetapi dia (Hadrat Anas) berkata: Begitulah tradisinya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
