Bab Siapa yang Mengatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali dengan Wali
Shahih
qala yahya ibnu sulaymana haddatsana abnu wahbin, an yunusa,. haddatsana ahmadu ibnu shalihin, haddatsana anbasahu, haddatsana yunusu, ani abni syihabin, qala akhbarani urwahu ibnu azzubayri, anna aisyaha, zawja annabiyyi akhbarathu anna annikaha fi aljahiliyyahi kana ala arbaahi anhain fanikahun minha nikahu annasi alyawma, yakhthubu arrajulu ila arrajuli waliyyatahu awi abnatahu, fayushdiquha tsumma yankihuha, wanikahun akharu kana arrajulu yaqulu limraatihi idza thahurat min thamtsiha arsili ila fulanin fastabdhii minhu. wayataziluha zawjuha, wala yamassuha abadan, hatta yatabayyana hamluha min dzalika arrajuli adzi tastabdhiu minhu, faidza tabayyana hamluha ashabaha zawjuha idza ahabba, wainnama yafalu dzalika raghbahan fi najabahi alwaladi, fakana hadza annikahu nikaha alistibdhai, wanikahun akharu yajtamiu arrahthu ma duna alasyarahi fayadkhuluna ala almarahi kulluhum yushibuha. faidza hamalat wawadhaat, wamarra alayha layaalya bada an tadhaa hamlaha, arsalat ilayhim falam yastathi rajulun minhum an yamtania hatta yajtamiu indaha taqulu lahum qad araftumu adzi kana min amrikum, waqad waladtu fahuwa abnuka ya fulanu. tusammi man ahabbat bismihi, fayalhaqu bihi waladuha, la yastathiu an yamtania bihi arrajulu. wanikahu arrabii yajtamiu annasu alkatsiru fayadkhuluna ala almarahi la tamtaniu mimman jaaha wahunna albaghaya kunna yanshibna ala abwabihinna rayatin takunu alaman faman aradahunna dakhala alayhinna, faidza hamalat ihdahunna wawadhaat hamlaha jumiu laha wadaaw lahumu alqafaha tsumma alhaqu waladaha biadzi yarawna faltatha bihi, waduiya abnahu la yamtaniu min dzalika, falamma buitsa muhammadun bialhaqqi hadama nikaha aljahiliyyahi kullahu, ila nikaha annasi alyawma.
Aisyah, istri Nabi ﷺ memberitahunya bahwa ada empat jenis pernikahan pada masa Jahiliyah. Salah satu jenisnya mirip dengan yang ada saat ini, yaitu seorang laki-laki meminta kepada orang lain untuk menikahkan seorang gadis di bawah perwaliannya atau untuk menikahkan putrinya, dan memberikan mahar kepadanya lalu menikahinya. Jenis kedua adalah seorang laki-laki berkata kepada istrinya setelah ia bersih dari haid: "Kirimlah kepada si fulan dan berhubunganlah dengan dia." Suaminya kemudian menjauh darinya dan tidak akan tidur bersamanya hingga ia hamil dari laki-laki lain yang bersamanya. Ketika kehamilannya sudah jelas, suaminya akan tidur bersamanya jika ia mau. Suaminya melakukan itu (membiarkan istrinya tidur dengan laki-laki lain) agar ia bisa mendapatkan anak yang berkualitas baik. Pernikahan semacam ini disebut Al-Istibda'. Jenis pernikahan lainnya adalah sekelompok laki-laki kurang dari sepuluh orang berkumpul dan masuk kepada seorang wanita, dan semuanya berhubungan dengannya. Jika ia hamil dan melahirkan anak, dan beberapa hari telah berlalu setelah melahirkan, ia akan memanggil mereka semua dan tidak ada seorang pun dari mereka yang akan menolak untuk datang, dan ketika mereka semua berkumpul di hadapannya, ia akan berkata kepada mereka, "Kalian semua tahu apa yang telah kalian lakukan, dan sekarang saya telah melahirkan seorang anak. Jadi, ini adalah anak kalian si fulan!" Menamakan siapa pun yang ia suka, dan anaknya akan mengikuti laki-laki itu dan ia tidak bisa menolak untuk menerimanya. Jenis pernikahan keempat adalah banyak orang masuk kepada seorang wanita dan ia tidak akan menolak siapa pun yang datang kepadanya. Mereka adalah para pelacur yang biasa memasang bendera di pintu mereka sebagai tanda, dan siapa pun yang ingin, bisa berhubungan dengan mereka. Jika salah satu dari mereka hamil dan melahirkan anak, maka semua laki-laki itu akan berkumpul untuknya dan mereka akan memanggil Qa'if (orang yang ahli dalam mengenali kemiripan anak dengan ayahnya) kepada mereka dan akan membiarkan anak itu mengikuti laki-laki (yang mereka kenali sebagai ayahnya) dan ia akan membiarkan anak itu melekat padanya dan disebut sebagai anaknya. Laki-laki itu tidak akan menolak semua itu. Tetapi ketika Muhammad ﷺ diutus dengan kebenaran, ia menghapus semua jenis pernikahan yang ada pada masa Jahiliyah kecuali jenis pernikahan yang dikenali orang-orang saat ini.
Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis