Hasil untuk ""

  1. Memahami pertanyaan...
Hadits.id
Cari hadits Saved hadits
  • Shahih Al-Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Sunan Abu Dawud
  • Jami' At-Tirmidzi
  • Sunan An-Nasa'i
  • Sunan Ibnu Majah
  • Musnad Ahmad
  • Tentang

Recents

    Saved

      Lebih praktis

      Install Hadits.id

      Buka seperti aplikasi — lebih cepat, layar penuh, dan selalu siap di HP atau komputer Anda.

      • Buka langsung dari ikon di layar utama
      • Tampil layar penuh, seperti aplikasi biasa
      • Nyaman dipakai di HP maupun komputer

      Ikuti langkah ini

        Hadits.id berhasil di-install

        Masuk

        Kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.

        Masukkan kode

        Kode sudah di kirim ke

        Belum dapat kode?

        Berhasil masuk

        Shahih Al-Bukhari · Kitab Pernikahan · No. 5127

        Bab Siapa yang Mengatakan Tidak Ada Pernikahan Kecuali dengan Wali

        Shahih

        قَالَ يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ،‏.‏ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ عَائِشَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ، يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوِ ابْنَتَهُ، فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا، وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لاِمْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ‏.‏ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا، وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا، حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ، فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الاِسْتِبْضَاعِ، وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا‏.‏ فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ، وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالِيَ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا، أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ، وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ‏.‏ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ، فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ‏.‏ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لاَ تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ، فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمُ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ، وَدُعِيَ ابْنَهُ لاَ يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ، فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ ﷺ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ، إِلاَّ نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ‏.‏

        qala yahya ibnu sulaymana haddatsana abnu wahbin, an yunusa,. haddatsana ahmadu ibnu shalihin, haddatsana anbasahu, haddatsana yunusu, ani abni syihabin, qala akhbarani urwahu ibnu azzubayri, anna aisyaha, zawja annabiyyi akhbarathu anna annikaha fi aljahiliyyahi kana ala arbaahi anhain fanikahun minha nikahu annasi alyawma, yakhthubu arrajulu ila arrajuli waliyyatahu awi abnatahu, fayushdiquha tsumma yankihuha, wanikahun akharu kana arrajulu yaqulu limraatihi idza thahurat min thamtsiha arsili ila fulanin fastabdhii minhu. wayataziluha zawjuha, wala yamassuha abadan, hatta yatabayyana hamluha min dzalika arrajuli adzi tastabdhiu minhu, faidza tabayyana hamluha ashabaha zawjuha idza ahabba, wainnama yafalu dzalika raghbahan fi najabahi alwaladi, fakana hadza annikahu nikaha alistibdhai, wanikahun akharu yajtamiu arrahthu ma duna alasyarahi fayadkhuluna ala almarahi kulluhum yushibuha. faidza hamalat wawadhaat, wamarra alayha layaalya bada an tadhaa hamlaha, arsalat ilayhim falam yastathi rajulun minhum an yamtania hatta yajtamiu indaha taqulu lahum qad araftumu adzi kana min amrikum, waqad waladtu fahuwa abnuka ya fulanu. tusammi man ahabbat bismihi, fayalhaqu bihi waladuha, la yastathiu an yamtania bihi arrajulu. wanikahu arrabii yajtamiu annasu alkatsiru fayadkhuluna ala almarahi la tamtaniu mimman jaaha wahunna albaghaya kunna yanshibna ala abwabihinna rayatin takunu alaman faman aradahunna dakhala alayhinna, faidza hamalat ihdahunna wawadhaat hamlaha jumiu laha wadaaw lahumu alqafaha tsumma alhaqu waladaha biadzi yarawna faltatha bihi, waduiya abnahu la yamtaniu min dzalika, falamma buitsa muhammadun bialhaqqi hadama nikaha aljahiliyyahi kullahu, ila nikaha annasi alyawma.

        Aisyah, istri Nabi ﷺ memberitahunya bahwa ada empat jenis pernikahan pada masa Jahiliyah. Salah satu jenisnya mirip dengan yang ada saat ini, yaitu seorang laki-laki meminta kepada orang lain untuk menikahkan seorang gadis di bawah perwaliannya atau untuk menikahkan putrinya, dan memberikan mahar kepadanya lalu menikahinya. Jenis kedua adalah seorang laki-laki berkata kepada istrinya setelah ia bersih dari haid: "Kirimlah kepada si fulan dan berhubunganlah dengan dia." Suaminya kemudian menjauh darinya dan tidak akan tidur bersamanya hingga ia hamil dari laki-laki lain yang bersamanya. Ketika kehamilannya sudah jelas, suaminya akan tidur bersamanya jika ia mau. Suaminya melakukan itu (membiarkan istrinya tidur dengan laki-laki lain) agar ia bisa mendapatkan anak yang berkualitas baik. Pernikahan semacam ini disebut Al-Istibda'. Jenis pernikahan lainnya adalah sekelompok laki-laki kurang dari sepuluh orang berkumpul dan masuk kepada seorang wanita, dan semuanya berhubungan dengannya. Jika ia hamil dan melahirkan anak, dan beberapa hari telah berlalu setelah melahirkan, ia akan memanggil mereka semua dan tidak ada seorang pun dari mereka yang akan menolak untuk datang, dan ketika mereka semua berkumpul di hadapannya, ia akan berkata kepada mereka, "Kalian semua tahu apa yang telah kalian lakukan, dan sekarang saya telah melahirkan seorang anak. Jadi, ini adalah anak kalian si fulan!" Menamakan siapa pun yang ia suka, dan anaknya akan mengikuti laki-laki itu dan ia tidak bisa menolak untuk menerimanya. Jenis pernikahan keempat adalah banyak orang masuk kepada seorang wanita dan ia tidak akan menolak siapa pun yang datang kepadanya. Mereka adalah para pelacur yang biasa memasang bendera di pintu mereka sebagai tanda, dan siapa pun yang ingin, bisa berhubungan dengan mereka. Jika salah satu dari mereka hamil dan melahirkan anak, maka semua laki-laki itu akan berkumpul untuknya dan mereka akan memanggil Qa'if (orang yang ahli dalam mengenali kemiripan anak dengan ayahnya) kepada mereka dan akan membiarkan anak itu mengikuti laki-laki (yang mereka kenali sebagai ayahnya) dan ia akan membiarkan anak itu melekat padanya dan disebut sebagai anaknya. Laki-laki itu tidak akan menolak semua itu. Tetapi ketika Muhammad ﷺ diutus dengan kebenaran, ia menghapus semua jenis pernikahan yang ada pada masa Jahiliyah kecuali jenis pernikahan yang dikenali orang-orang saat ini.

        Penjelasan detail oleh AI

        Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis

        Dukungan Anda

        Bantu Hadits.id tetap berjalan

        Pilih nominal, scan QRIS, dan selesai. Seikhlasnya — setiap kebaikan pasti dibalas Allah.

        Memuat QR…
        QRIS donasi

        Scan dengan aplikasi bank atau e-wallet yang mendukung QRIS

        Menunggu pembayaran…

        جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

        Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

        Terima kasih telah mendukung Hadits.id.

        Bagikan ke sosial media

        Sebarkan ilmu, raih pahala

        Pratinjau gambar bagikan

        Penjelasan AI

        Pemahaman hadits Shahih Al-Bukhari No. 5127

        Lihat teks hadits

        Ini penjelasan AI. Sangat disarankan untuk bertanya atau mendengarkan langsung kepada ustadz yang mumpuni dan berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah.

        1. Memahami hadits...

        Penjelasan belum siap

        Terjadi gangguan. Silakan coba lagi.

        Dukungan

        Donasi lewat QRIS

        Penjelasannya membantu? Yuk dukung Hadits.id agar tetap gratis.
        Pilih nominal, lalu scan QR di bawah.

        Memuat QR…
        QRIS donasi

        Scan dengan aplikasi bank atau e-wallet yang mendukung QRIS

        Gimana penjelasannya?

        Jazakumullah khairan Terimakasih, ingin berdonasi?