Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 2272 - Kitab Kitab Talak

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Tentang Cara-Cara Pernikahan yang Dilakukan oleh Kaum Jahiliyah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النِّكَاحَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لاِمْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِنْ أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ يُسَمَّى نِكَاحَ الاِسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا فَتَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ وَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ فَتُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ مِنْهُمْ بِاسْمِهِ فَيُلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا وَنِكَاحٌ رَابِعٌ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لاَ تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ يَكُنَّ عَلَمًا لِمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمُ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَهُ وَدُعِيَ ابْنَهُ لاَ يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بَعَثَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلم هَدَمَ نِكَاحَ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلاَّ نِكَاحَ أَهْلِ الإِسْلاَمِ الْيَوْمَ ‏.‏

A’ishah istri Nabi (ﷺ) berkata: "Pernikahan di masa jahiliyah ada empat jenis." Salah satunya adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang hari ini. Seorang lelaki meminta kepada lelaki lain untuk menikahkan kerabatnya (saudara perempuan atau putrinya) kepadanya. Dia menetapkan mahar dan menikahkannya. Jenis pernikahan lainnya adalah bahwa seorang lelaki meminta istrinya ketika dia sudah suci dari haid untuk mengirimkan si fulan dan berhubungan intim dengannya. Suaminya menjauh dan tidak berhubungan dengannya sampai jelas bahwa dia hamil dari lelaki yang berhubungan dengannya. Ketika jelas bahwa dia hamil, suaminya mendekatinya jika dia mau. Pernikahan ini disebut istibda’ (memanfaatkan lelaki untuk hubungan intim demi kelahiran yang baik). Jenis pernikahan ketiga adalah sekelompok orang kurang dari sepuluh orang masuk kepada seorang wanita dan berhubungan dengannya. Ketika dia hamil dan melahirkan anak, beberapa hari setelah melahirkannya, dia memanggil mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang bisa menolak untuk hadir dan mereka berkumpul di hadapannya. Dia berkata kepada mereka: "Kalian telah menyadari urusan kalian. Saya sekarang telah melahirkan seorang anak. Dan ini adalah anak kalian. Wahai si fulan." Dia memanggil nama siapa saja dari mereka yang dia suka dan anak itu dinisbatkan kepadanya. Jenis pernikahan keempat adalah banyak orang berkumpul dan masuk kepada seorang wanita yang tidak menghalangi siapa pun yang datang kepadanya. Mereka adalah pelacur. Mereka mengibarkan bendera di pintu mereka yang menjadi tanda bagi siapa yang ingin masuk kepada mereka. Ketika dia hamil dan melahirkan anak, mereka berkumpul di hadapannya dan memanggil para ahli untuk menelusuri hubungan dari ciri fisik. Mereka menisbatkan anak itu kepada siapa yang mereka anggap dan anak itu diberikan kepada dia. Anak itu disebut anaknya dan dia tidak bisa membantah. Ketika Allah mengutus Muhammad (ﷺ) sebagai Nabi, dia membatalkan semua jenis pernikahan yang berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah kecuali pernikahan yang dilakukan oleh umat Islam hari ini.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.