Hadits Shahih Al-Bukhari No. 5111 - Kitab Pernikahan

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Larangan Menikahkan Wanita dengan Tantenya

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا‏.‏ فَنُرَى خَالَةَ أَبِيهَا بِتِلْكَ الْمَنْزِلَةِ‏.‏ لأَنَّ عُرْوَةَ حَدَّثَنِي عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ حَرِّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ‏.‏

Dari Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) melarang seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama). Az-Zuhri (perawi) mengatakan: Ada perintah serupa untuk bibi dari ayah istri seseorang, karena 'Urwah memberitahuku bahwa 'Aisyah berkata, "Apa yang diharamkan karena hubungan darah, juga diharamkan karena hubungan menyusui yang bersesuaian."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS QRIS donasi Rp 10,000

Rp 30,000

QRIS QRIS donasi Rp 30,000

Rp 50,000

QRIS QRIS donasi Rp 50,000

Rp 100,000

QRIS QRIS donasi Rp 100,000

Rp 1,000,000

QRIS QRIS donasi Rp 1,000,000

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.