Bab Perjalanan Wanita Bersama Mahram ke Haji dan Lainnya
Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah untuk melakukan perjalanan sejauh malam kecuali ada seorang Mahram bersamanya.
20 hadits tentang syarat mahram dalam safar perempuan, bukan sekadar teman sesama muslimah
Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah untuk melakukan perjalanan sejauh malam kecuali ada seorang Mahram bersamanya.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan yang memakan waktu tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudaranya, atau mah
Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali ada mahram bersamanya.
Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita, dan tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama seorang mahram.
Tidak boleh seorang pria sendirian dengan seorang wanita kecuali ada mahram bersamanya, dan wanita tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama mahram.
Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama Dhu-Mahram (suaminya atau seorang pria yang tidak bisa menikahinya sama sekali menurut hukum Islam), dan tidak boleh seorang pria mengunjunginya kecu
Abu Huraira melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan malam kecuali dia didampingi oleh seorang pria yang termasuk dalam mahramnya.
Tidak ada shalat yang sah setelah shalat 'Asr sampai matahari terbenam dan tidak ada shalat yang sah setelah shalat fajar sampai matahari terbit.
Ibn Umar diminta untuk segera menghadiri salah satu istrinya, sehingga ia tergesa-gesa dalam perjalanan dan menunda shalat Maghrib hingga hilangnya cahaya senja.
Umm Salama melaporkan: Ketika saya berbaring dengan Rasulullah ﷺ di dalam selimut, saya haid, maka saya merangkak pergi dan mengambil pakaian (yang saya kenakan) saat haid. Maka Rasulullah ﷺ berkata: Apakah kamu haid? Sa
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri shalat 'Isya, maka janganlah ia memoleskan parfum pada malam itu.
Jika salah seorang dari kalian wanita meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah menghalanginya.
Izinkan perempuan pergi malam hari ke masjid.
Izinkanlah perempuan untuk mengunjungi masjid di malam hari.
Keluarkanlah gadis-gadis remaja dan wanita-wanita yang terasing dan biarkan mereka menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang Muslim, tetapi biarkan wanita-wanita yang sedang haid menjauh dari tempat shalat.
Dari Maimunah: Ketika Rasulullah ﷺ ingin menggauli salah satu istrinya yang sedang haid, beliau meminta agar istrinya mengenakan izar.
Aisyah berkata: "Kami berangkat bersama Nabi ﷺ dengan niat hanya untuk melaksanakan Haji. Nabi ﷺ tiba di Mekkah dan melakukan Tawaf di Ka'bah dan antara Safa dan Marwa dan tidak menyelesaikan Ihram, karena beliau membawa
Rabiah bin Saif Al-Mu'afiri meriwayatkan dari Abu 'Abdurrahman Al-Hubuli, dari 'Abdullah bin 'Amr, yang berkata: "Ketika kami sedang bepergian bersama Rasulullah, beliau melihat seorang wanita, dan tidak mengira bahwa be
Sesungguhnya seorang wanita memberikan (jaminan perlindungan) kepada suatu kaum - maksudnya untuk dihormati - dari kaum Muslim.
Ketika Rasulullah ﷺ pergi dalam perjalanan, anggota keluarganya yang terakhir dilihatnya adalah Fatimah, dan yang pertama dikunjunginya saat kembali adalah Fatimah.