Bab Haji Wanita
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ". فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ " اخْرُجْ مَعَهَا ".
Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama Dhu-Mahram (suaminya atau seorang pria yang tidak bisa menikahinya sama sekali menurut hukum Islam), dan tidak boleh seorang pria mengunjunginya kecuali di hadapan Dhu-Mahram." Seorang pria berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah! Saya berniat pergi ke pasukan ini dan itu, dan istri saya ingin melaksanakan Haji." Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, "Pergilah bersamanya (ke Haji)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
