Hadits Sunan Abu Dawud No. 568 - Kitab Shalat

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Apa yang Dikatakan tentang Perempuan Keluar ke Masjid

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِاللَّيْلِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ وَاللَّهِ لاَ نَأْذَنُ لَهُنَّ فَيَتَّخِذْنَهُ دَغَلاً وَاللَّهِ لاَ نَأْذَنُ لَهُنَّ ‏.‏ قَالَ فَسَبَّهُ وَغَضِبَ وَقَالَ أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ ائْذَنُوا لَهُنَّ ‏"‏ ‏.‏ وَتَقُولُ لاَ نَأْذَنُ لَهُنَّ

‘Abd Allah b. ‘Umar melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Izinkanlah perempuan untuk mengunjungi masjid di malam hari." Seorang anaknya (Bilal) berkata: "Demi Allah, kami pasti tidak akan mengizinkan mereka karena mereka akan menyalahgunakan. Demi Allah, kami tidak akan mengizinkan mereka." Dia (Ibn ‘Umar) memarahinya dan menjadi marah padanya dan berkata: "Aku katakan bahwa Rasulullah (Semoga damai atasnya) bersabda: Izinkanlah mereka; namun kamu berkata: kami tidak akan mengizinkan mereka.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS QRIS donasi Rp 10,000

Rp 30,000

QRIS QRIS donasi Rp 30,000

Rp 50,000

QRIS QRIS donasi Rp 50,000

Rp 100,000

QRIS QRIS donasi Rp 100,000

Rp 1,000,000

QRIS QRIS donasi Rp 1,000,000

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.