Sunan Abu Dawud · Kitab Shalat · No. 568

Bab Apa yang Dikatakan tentang Perempuan Keluar ke Masjid

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ ‏"‏ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِاللَّيْلِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ وَاللَّهِ لاَ نَأْذَنُ لَهُنَّ فَيَتَّخِذْنَهُ دَغَلاً وَاللَّهِ لاَ نَأْذَنُ لَهُنَّ ‏.‏ قَالَ فَسَبَّهُ وَغَضِبَ وَقَالَ أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ ائْذَنُوا لَهُنَّ ‏"‏ ‏.‏ وَتَقُولُ لاَ نَأْذَنُ لَهُنَّ

‘Abd Allah b. ‘Umar melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Izinkanlah perempuan untuk mengunjungi masjid di malam hari." Seorang anaknya (Bilal) berkata: "Demi Allah, kami pasti tidak akan mengizinkan mereka karena mereka akan menyalahgunakan. Demi Allah, kami tidak akan mengizinkan mereka." Dia (Ibn ‘Umar) memarahinya dan menjadi marah padanya dan berkata: "Aku katakan bahwa Rasulullah (Semoga damai atasnya) bersabda: Izinkanlah mereka; namun kamu berkata: kami tidak akan mengizinkan mereka.