Bab Siapa yang Terdaftar dalam Pasukan dan Istrinya Pergi Haji Sementara Dia Memiliki Uzur, Apakah Dia Diperbolehkan?
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ". فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً. قَالَ " اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ ".
Ibn Abbas berkata: "Bahwa dia mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, 'Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita, dan tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama seorang mahram (yaitu suaminya atau orang yang tidak bisa dinikahinya selamanya; misalnya ayah, saudara, dll.).' Kemudian seorang pria berdiri dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Saya telah mendaftar dalam pasukan untuk Ghazwa ini dan itu, dan istri saya pergi untuk Haji.' Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Pergilah, dan lakukan Haji bersama istrimu.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
