Bab Menjauhkan Wanita Haid dari Tempat Shalat
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ لَقِيتُ أُمَّ عَطِيَّةَ فَقُلْتُ لَهَا هَلْ سَمِعْتِ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ وَكَانَتْ إِذَا ذَكَرَتْهُ قَالَتْ بِأَبَا قَالَ " أَخْرِجُوا الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ الْعِيدَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَلْيَعْتَزِلِ الْحُيَّضُ مُصَلَّى النَّاسِ " .
Diriwayatkan bahwa Muhammad berkata: 'Saya bertemu dengan Umm 'Atiyyah dan berkata kepadanya: 'Apakah kamu mendengar Rasulullah ﷺ mengatakan (apa-apa)?' Ketika dia menyebutnya, dia berkata: 'Semoga ayahku menjadi tebusan baginya.' (Dia berkata) 'Keluarkanlah gadis-gadis remaja dan wanita-wanita yang terasing dan biarkan mereka menyaksikan kebaikan dan doa orang-orang Muslim, tetapi biarkan wanita-wanita yang sedang haid menjauh dari tempat shalat.'