Anjuran dan hukum pernikahan

20 hadits yang bikin kamu makin semangat menikah sesuai sunnah

Sunan An-Nasa'i · No. 3208 Shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya.

Shahih Al-Bukhari · No. 5063 Shahih

Bab Anjuran untuk Menikah

Apakah kalian adalah orang-orang yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, saya lebih takut kepada Allah dan lebih taat kepada-Nya daripada kalian; namun saya berpuasa dan berbuka, saya tidur dan saya juga menik

Sunan An-Nasa'i · No. 3281 Shahih · Al-Albani

Bab Syarat dalam Pernikahan

Diriwayatkan dari ‘Utbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat-syarat yang dengan syarat itu bagian tubuh kalian menjadi halal.”

Sunan An-Nasa'i · No. 3367 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Mut'ah.

Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita.

Sunan An-Nasa'i · No. 3368 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Mut'ah.

Rasulullah ﷺ memberikan izin untuk Mut'ah.

Sunan An-Nasa'i · No. 2843 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Mengenai Hal Itu

Telah diriwayatkan dari Aban bin Uthman, dari ayahnya: Bahwa Nabi ﷺ melarang Muhrim untuk menikah, mengatur pernikahan untuk orang lain, atau melamar.

Sunan An-Nasa'i · No. 3354 Shahih · Al-Albani

Bab Diperbolehkannya Menikahi Tanpa Maharnya.

Saya akan mengatakan apa yang saya pikirkan, dan jika itu benar maka itu dari Allah. Dia harus memiliki mahar seperti yang dimiliki oleh teman-temannya dan tidak kurang, tanpa ketidakadilan, dan dia dapat mewarisi dariny

Sunan Ibnu Majah · No. 1848 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan untuk Menjauhkan Diri dari Perkawinan

Diriwayatkan bahwa: Sa'd berkata: "Rasulullah ﷺ tidak setuju dengan keinginan Uthman bin Maz'un untuk tetap membujang; jika dia memberinya izin, kami akan mengkastrasi diri kami."

Shahih Al-Bukhari · No. 4531 Shahih

Bab 'Hafizhu 'ala as-Salawat wa as-Salat al-Wusta'

Diriwayatkan oleh Mujahid: (mengenai ayat): 'Orang-orang yang di antara kalian mati dan meninggalkan istri-istri. Mereka - (istri-istri mereka) - harus menunggu (mengenai pernikahan) selama empat bulan dan sepuluh hari).

Sunan An-Nasa'i · No. 4625 Shahih · Al-Albani

Bab Penjelasan tentang itu

Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.