Bab Diperbolehkannya Menikahi Tanpa Maharnya.
Shahih oleh Darussalam
akhbarana abdu allahi ibnu muhammadi ibni abdi arrahmani, qala haddatsana abu saidin abdu arrahmani ibnu abdi allahi, an zaidaha ibni qudamaha, an manshurin, an ibrahima, an alqamaha, waalaswadi, qala utiya abdu allahi fi rajulin tazawwaja amraahan walam yafridh laha fatuwuffiya qabla an yadkhula biha faqala abdu allahi salu hal tajiduna fiha atsaran qalu ya aba abdi arrahmani ma najidu fiha yani atsaran. qala aqulu birayi fain kana shawaban famina allahi laha kamahri nisaiha la waksa wala syathatha walaha almiratsu waalayha aliddahu faqama rajulun min asyjaa faqala fi mitsli hadza qadha rasulu allahi fina fi amraahin yuqalu laha birwau ibintu wasyiqin tazawwajat rajulan famata qabla an yadkhula biha faqadha laha rasulu allahi bimitsli shadaqi nisaiha walaha almiratsu waalayha aliddahu. farafaa abdu allahi yadayhi wakabbara. qala abu abdi arrahmani la alamu ahadan qala fi hadza alhaditsi alaswadu ghayru zaidaha.
Dari 'Alqamah dan Al-Aswad berkata: "Seorang pria dibawa kepada 'Abdullah yang telah menikahi seorang wanita tanpa menyebutkan mahar untuknya, kemudian ia meninggal sebelum menggaulinya. 'Abdullah berkata: 'Tanya apakah mereka bisa menemukan laporan tentang itu.' Mereka berkata: 'Wahai Abu Abdur-Rahman, kami tidak dapat menemukan laporan tentang itu.' Ia berkata: 'Saya akan mengatakan apa yang saya pikirkan, dan jika itu benar maka itu dari Allah. Dia harus memiliki mahar seperti yang dimiliki oleh teman-temannya dan tidak kurang, tanpa ketidakadilan, dan dia dapat mewarisi darinya, dan dia harus menjalani 'Iddah.' Seorang pria dari Ashja' berdiri dan berkata: 'Rasulullah ﷺ pernah memberikan keputusan serupa di antara kami mengenai seorang wanita bernama Birwa' binti Washiq. Dia menikah dengan seorang pria yang meninggal sebelum menggaulinya, dan Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa dia harus diberikan mahar seperti yang dimiliki oleh teman-temannya, dan dia dapat mewarisi, dan dia harus menjalani 'Iddah.' 'Abdullah mengangkat tangannya dan mengucapkan Takbir."
Ringkasan, rujukan ulama, dan hikmah praktis