Bab Jumlah yang Mengharamkan dari Menyusui
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ كَتَبْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ النَّخَعِيِّ نَسْأَلُهُ عَنِ الرَّضَاعِ، فَكَتَبَ أَنَّ شُرَيْحًا، حَدَّثَنَا أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ كَانَا يَقُولاَنِ يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ . وَكَانَ فِي كِتَابِهِ أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ الْمُحَارِبِيَّ حَدَّثَنَا أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقُولُ " لاَ تُحَرِّمُ الْخَطْفَةُ وَالْخَطْفَتَانِ " .
Sa'eed meriwayatkan dari Qatadah: "Kami menulis kepada Ibrahim bin Yazid An-Nakha'i menanyakan tentang menyusui. Dia membalas bahwa Shuraih telah meriwayatkan bahwa 'Ali dan Ibn Mas'ud biasa mengatakan: 'Sedikit atau banyak menyusui membuat pernikahan diharamkan.' Dalam bukunya, disebutkan bahwa Abu Ash-Sha'tha' Al-Muharibi meriwayatkan bahwa 'Aisyah telah memberitahunya bahwa Nabi (ﷺ) Allah biasa berkata: "Menyusui (Al-Khatfah) sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
