Talak saat haid

20 hadits tentang tata cara talak saat haid agar sesuai sunnah

Sunan An-Nasa'i · No. 3397 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dilakukan Jika Menceraikan Saat Haid

Ia menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Ia menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia saat dia suci (tidak haid) atau sedang hamil.'

Sunan Abu Dawud · No. 2181 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak Sunnah

Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid) a

Sunan Ibnu Majah · No. 2019 Shahih · Al-Albani

Bab Talak Sunnah

Suruh dia untuk rujuk kembali sampai dia suci (yaitu, haidnya selesai), kemudian dia haid lagi, lalu dia suci lagi, kemudian jika dia mau, dia boleh menceraikannya sebelum berhubungan seksual dengannya.

Sunan An-Nasa'i · No. 3395 Shahih · Al-Albani

Bab Talak Sesuai Sunnah

'Abdullah berkata: "Talak yang sesuai sunnah adalah menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) tanpa berhubungan intim dengannya."

Shahih Al-Bukhari · No. 5332 Shahih

Bab: Dan Suami Mereka Lebih Berhak Untuk Mengembalikan Mereka

Diriwayatkan Nafi: Ibn 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengembalikannya hingga dia bersih, dan ketika dia mendapatkan haid lagi saat bersamanya, dia har

Sunan Abu Dawud · No. 2179 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Talak Sesuai Sunnah

‘Abd Allah bin Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka ‘Umar bin Al Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia untuk

Sunan An-Nasa'i · No. 3396 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dilakukan Jika Menceraikan Saat Haid

Diriwayatkan dari 'Abdullah bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid. Maka 'Umar pergi untuk memberitahukan Nabi ﷺ tentang hal itu. Nabi ﷺ berkata kepadanya: "Perintahkan 'Abdullah untuk merujuknya, kemudian,

Sunan An-Nasa'i · No. 3398 Shahih · Al-Albani

Bab Talak Tanpa Masa Idah

Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).

Sunan Ibnu Majah · No. 2023 Shahih · Al-Albani

Bab Bagaimana Talak bagi Wanita Hamil

Katakan kepadanya untuk merujuknya kembali, kemudian menceraikannya ketika dia suci (tidak haid) atau hamil.

Sunan An-Nasa'i · No. 3555 Shahih · Al-Albani

Bab Rujuk

Saya menceraikan istri saya ketika dia sedang haid. 'Umar pergi kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi ﷺ berkata: 'Suruh dia untuk merujuk kembali, kemudian ketika dia sudah suci, jika dia mau, silakan dia ceraik

Shahih Al-Bukhari · No. 5252 Shahih

Bab Jika Wanita Haid Dicerai, Maka Talak Itu Dihitung

Ibn `Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. `Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi ﷺ berkata kepada ayahku, "Biarkan anakmu mengambilnya kembali."

Sunan Abu Dawud · No. 2180 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak yang Sesuai Sunnah

Telah diriwayatkan bahwa Nafi’ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibn ‘Umar menceraikan seorang istrinya saat dia sedang haid dengan satu kali talak. Dia kemudian menceritakan sisa hadits yang mirip

Sunan Abu Dawud · No. 2185 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak yang Sesuai Sunnah

Abdur Rahman ibn Ayman, klien Urwah, bertanya kepada Ibn Umar dan Abu al-Zubayr mendengarkan: Apa pendapatmu jika seorang pria menceraikan istrinya saat dia sedang haid? Dia berkata: Abdullah ibn Umar menceraikan istriny