Bab Tentang Talak yang Sesuai Sunnah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ .
Telah diriwayatkan bahwa Nafi’ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibn ‘Umar menceraikan seorang istrinya saat dia sedang haid dengan satu kali talak. Dia kemudian menceritakan sisa hadits yang mirip dengan yang diriwayatkan oleh Malik.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
