Bab Siapa yang Mengatakan Bahwa Haid Jika Telah Pergi Tidak Meninggalkan Shalat
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha alqanabiyyu, an malikin, an hisyamin, biisnadi zuhayrin wamanahu waqala " faidza aqbalati alhaydhahu fatruki asshalaha faidza dzahaba qadruha faghsili addama anki washalli ".
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Zuhair melalui sanad yang berbeda, dengan makna yang sama. Dia berkata: Ketika haid mulai, kamu harus meninggalkan shalat; ketika masa yang sama dengan durasinya berlalu, kamu harus mencuci darah dan shalat.