Bab Siapa yang Mengatakan Bahwa Haid Jika Telah Pergi Tidak Meninggalkan Shalat
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامٍ، بِإِسْنَادِ زُهَيْرٍ وَمَعْنَاهُ وَقَالَ " فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي الدَّمَ عَنْكِ وَصَلِّي " .
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Zuhair melalui sanad yang berbeda, dengan makna yang sama. Dia berkata: Ketika haid mulai, kamu harus meninggalkan shalat; ketika masa yang sama dengan durasinya berlalu, kamu harus mencuci darah dan shalat.