Bab Apa yang Dikatakan tentang Penerapan Rajam
'Umar bin Al-Khattab berkata: "Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran, dan Dia menurunkan Kitab kepadanya. Di antara apa yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam."
19 hadits yang menjelaskan ayat rajam dan hukumnya dalam Islam
'Umar bin Al-Khattab berkata: "Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran, dan Dia menurunkan Kitab kepadanya. Di antara apa yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam."
Sesungguhnya Allah, Yang Maha Agung dan Maha Tinggi, mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran, dan menurunkan bersamanya Al-Kitab. Salah satu yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam.
Rajam adalah kewajiban yang ditetapkan (oleh Allah) bagi pria dan wanita yang berzina ketika bukti telah ditegakkan, atau jika ada kehamilan, atau pengakuan.
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keduanya dirajam, dan keduanya dirajam.
Apa yang kalian temukan dalam Taurat mengenai rajam?
Apa yang kalian temukan dalam Taurat tentang rajam?
Nabi ﷺ berkata kepada mereka, "Bagaimana kalian biasanya menghukum orang di antara kalian yang telah melakukan zina?" Mereka menjawab, "Kami menghitamkan wajah mereka dengan arang dan memukul mereka." Beliau berkata, "Ti
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: "Telah memberitakan kepada kami Malik bin Anas, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ dan memberitahukan bahw
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
Bahwa Nabi ﷺ merajam seorang Yahudi dan seorang Yahudi perempuan.
Sebenarnya, rajam itu adalah suatu kewajiban jika seorang pria telah menikah (atau pernah menikah) dan bukti telah ditegakkan, atau jika terjadi kehamilan atau jika ia mengaku.
Narrated Ibn 'Umar: That the Messenger of Allah ﷺ stoned a Jew and Jewess.
Ambillah dariku. Karena Allah telah menetapkan hukum untuk mereka: Untuk orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum meni
Bawalah Taurat jika kalian benar.
Demi yang jiwa-Nya ada di tangan-Nya! Aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan kitab Allah. Seratus domba betina dan budak perempuan itu harus dikembalikan kepadamu. Untuk anakmu adalah seratus cambukan dan pen
Dia memanggil mereka dan berkata: Apakah ini hukuman bagi seorang pezina?
Ayat tentang rajam dan menyusui orang dewasa sepuluh kali telah diturunkan, dan kertas itu ada padaku di bawah bantalku. Ketika Rasulullah ﷺ meninggal, kami disibukkan dengan kematiannya, dan seekor domba jinak masuk dan
Mujahid berkata: "Menunjuk jalan dalam ayat (iv.15) berarti hukuman yang ditentukan. Sufiyan berkata: "Hukum mereka 'dihukum' mengacu pada yang belum menikah, dan 'kekang mereka di rumah' mengacu pada wanita yang sudah m
Ibn ‘Abbas berkata: Ayat Al-Qur’an berbunyi: “Jika ada di antara wanita kalian yang melakukan perbuatan keji, ambillah kesaksian dari empat orang saksi yang dapat dipercaya di antara kalian terhadap mereka, dan jika mere