Bab Tentang Rajam
Rajam adalah kewajiban yang ditetapkan (oleh Allah) bagi pria dan wanita yang berzina ketika bukti telah ditegakkan, atau jika ada kehamilan, atau pengakuan.
20 hadits tentang rajam sebagai hukum Allah bagi pezina muhshan
Rajam adalah kewajiban yang ditetapkan (oleh Allah) bagi pria dan wanita yang berzina ketika bukti telah ditegakkan, atau jika ada kehamilan, atau pengakuan.
Dihukum seratus cambukan dan dirajam.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Yunus, dari Ibn Shihab, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman, dar
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani, tetapi dalam riwayat ini tidak disebutkan perkataan Ibn Shihab bahwa dafir berarti tali.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dan Said bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhoi dia - ia berkata
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Uqail, dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dan Said bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah - semoga Allah meridhoi dia - ia berkata
Jabir bin ‘Abd Allah berkata: Nabi ﷺ telah merajam seorang laki-laki dan seorang wanita dari kalangan Yahudi yang telah berzina.
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: "Telah memberitakan kepada kami Malik bin Anas, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ dan memberitahukan bahw
Bawalah Taurat jika kalian benar.
Bahwa Nabi ﷺ merajam seorang Yahudi dan seorang Yahudi perempuan.
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keduanya dirajam, dan keduanya dirajam.
Dari Said bin al-Musayyab, bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه berkata: "Hati-hati jangan sampai kalian mengabaikan ayat rajam dan (jangan biarkan) seseorang berkata: 'Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab
Diriwayatkan dari Salimah dan Mujalid, dari ash-Sha'bi, bahwa mereka mendengar beliau menyampaikan bahwa Ali رضي الله عنه ketika merajam seorang wanita dari penduduk Kufah, beliau memukulnya pada hari Kamis dan merajamny
Dari Amir: Sharahah memiliki suami yang tidak ada di Syam. Dia hamil dan mantan tuannya membawanya kepada Ali bin Abi Talib (رضي الله عنه) dan berkata: "Ini telah berzina." Dia mengaku, maka dia dihukum seratus cambukan
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Allah atas diriku.
Demi yang jiwa-Nya ada di tangan-Nya! Aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan kitab Allah. Seratus domba betina dan budak perempuan itu harus dikembalikan kepadamu. Untuk anakmu adalah seratus cambukan dan pen
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail, ia berkata: "Aku mendengar Asy-Sya'bi menceritakan dari Ali, semoga Allah meridhainya, ketik
Ibn ‘Awn berkata: Saya pernah menjadi tawanan di Syam. Seorang lelaki memanggil saya dari belakang. Saya menoleh kepadanya dan tiba-tiba mendapati bahwa itu adalah Raja bin Haiwah. Dia berkata: Abu Awn, apa yang orang-or
Orang yang diratapi akan disiksa.
Dawood bin Khalid bin Dinar menceritakan bahwa dia dan seorang laki-laki yang disebut Abu Yusuf, yang berasal dari Bani Taim, melewati Rabee'ah bin Abi 'Abdur-Rahman (رضي الله عنه) dan Abu Yusuf berkata kepadanya: "Kami