Bab Tentang Rajam
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu muhammadi ibni tsabitin, haddatsana musa, - yani abna masudin - an syiblin, ani abni abi najihin, an mujahidin, qala assabilu alhaddu qala sufyanu faadzuhuma albikrani faamsikuhunna fi albuyuti attsayyibati.
Mujahid berkata: "Menunjuk jalan dalam ayat (iv.15) berarti hukuman yang ditentukan. Sufiyan berkata: "Hukum mereka 'dihukum' mengacu pada yang belum menikah, dan 'kekang mereka di rumah' mengacu pada wanita yang sudah menikah."