Bab Tentang Rajam
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu muhammadi ibni tsabitin almarwaziyyu, haddatsani aliyyu ibnu alhusayni, an abihi, an yazida annahwiyyi, an ikrimaha, ani abni abbasin, qala waalati yatina alfahisyaha min nisaikum fastasyhidu alayhinna arbaahan minkum fain syahidu faamsikuhunna fi albuyuti hatta yatawaffahunna almawtu aw yajala allahu lahunna sabilan wadzakara arrajula bada almarahi tsumma jamaahuma faqala waalladzani yatiyaniha minkum faadzuhuma fain taba waashlaha faaridhu anhuma fanasakha dzalika biayahi aljaldi faqala azzaniyahu waazzani fajlidu kulla wahidin minhuma miaha jaldahin.
Ibn ‘Abbas berkata: Ayat Al-Qur’an berbunyi: “Jika ada di antara wanita kalian yang melakukan perbuatan keji, ambillah kesaksian dari empat orang saksi yang dapat dipercaya di antara kalian terhadap mereka, dan jika mereka bersaksi, kurunglah mereka di rumah sampai maut menjemput mereka atau Allah menetapkan bagi mereka jalan (lain). Allah kemudian menyebutkan laki-laki setelah wanita dan menggabungkannya dalam ayat lain: “Jika dua orang laki-laki di antara kalian melakukan perbuatan keji, hukumlah keduanya. Jika mereka bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah keduanya. Perintah ini dibatalkan oleh ayat yang berkaitan dengan cambukan: “Perempuan dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari keduanya dengan seratus cambukan.