Bab Seberapa Lama Pilihan Dapat Dilakukan
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi sebelum mereka berpisah satu sama lain atau jika penjualannya bersifat pilihan.
20 hadits tentang khiyar, penjual dan pembeli boleh memilih sebelum berpisah.
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi sebelum mereka berpisah satu sama lain atau jika penjualannya bersifat pilihan.
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka tidak berpisah.
Dari Ibn 'Umar, Nabi ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih (yaitu
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi transaksi kecuali jika mereka berpisah, atau jual beli bersifat opsional.
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah atau ada syarat yang memberikan pilihan untuk m
Saya membeli Barirah dan pemiliknya mensyaratkan bahwa wala'nya harus kepada mereka. Saya menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Bebaskanlah dia, karena wala' itu untuk orang yang membayar perak.'
Beli dia dan merdekakanlah, karena wala' itu untuk orang yang memerdekakan.
Terdapat tiga tradisi yang ditetapkan terkait Barira: Ketika dia dimerdekakan, dia diberikan pilihan untuk mempertahankan suaminya atau meninggalkannya; Rasulullah ﷺ bersabda, "Kepemilikan adalah bagi yang memerdekakan."
Beli dia, karena kewajiban adalah bagi yang memerdekakan.
Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada Barirah.
Rasulullah ﷺ memberi kami pilihan dan kami memilihnya sehingga itu tidak dihitung sebagai sesuatu (yaitu, perceraian).
Dia harus mengembalikan istrinya dan menahannya sampai dia suci dari haidnya.
Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka telah mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain mengubah
Siapa yang menahan amarahnya ketika ia mampu untuk melaksanakannya, Allah akan memanggilnya di hadapan semua makhluk pada Hari Kebangkitan, dan akan memberinya pilihan dari bidadari yang ia inginkan.
Jika seseorang menahan amarah ketika ia dalam posisi untuk meluapkannya, Allah, Yang Maha Tinggi, akan memanggilnya pada Hari Kebangkitan di hadapan seluruh makhluk, dan memintanya untuk memilih bidadari yang ia kehendak
Siapa yang menahan amarahnya padahal ia mampu untuk melampiaskannya, Allah akan memanggilnya di hadapan kepala-kepala (pemimpin) makhluk pada Hari Kiamat, sehingga ia dapat memilih dari bidadari mana yang ia inginkan.
Siapa yang menahan amarahnya, padahal ia mampu untuk melaksanakannya, Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk pada Hari Kiamat agar ia bisa memilih mana di antara para bidadari yang ia kehendaki.