Bab Pilihan bagi Dua Pihak yang Bertransaksi
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abdu allahi ibnu maslamaha, an malikin, an nafiin, an abdi allahi ibni umara, anna rasula allahi qala " almutabayiani kullu wahidin minhuma bialkhiyari ala shahibihi ma lam yaftariqa ila baya alkhiyari ".
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat."