Bab Dua Pihak dalam Transaksi Memiliki Pilihan Selama Mereka Belum Berpisah
Hasan oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu yahya, waishaqu ibnu manshurin, qala haddatsana abdu asshamadi, haddatsana syubahu, an qatadaha, ani alhasani, an samuraha, qala qala rasulu allahi " albayyiani bialkhiyari ma lam yatafarraqa ".
Dari Samurah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah."