Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika dua orang laki-laki berjual beli, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan, selama mereka belum berpisah, dan keduanya dalam keadaan bersama, atau salah satu dari mereka memberi piliha
Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisa
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah atau ada syarat yang memberikan pilihan untuk m
Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya para penggugat datang kepadaku, dan mungkin salah seorang dari kalian lebih fasih (dalam menyampaikan kasusnya) daripada yang lain.
Maka jika aku memutuskan (dengan salah) dan memberikan hak saudaraku kepada saudaranya yang lain, maka dia (yang terakhir) tidak boleh mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya hanya sepotong api.
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika seseorang membebaskan bagian dari seorang budak, dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh budak tersebut, maka harga yang adil harus ditentuk
Siapa pun yang membebaskan sebagian dari seorang hamba yang dimilikinya, maka jika ia mampu membayar sisa harganya, maka ia harus membebaskannya dengan hartanya.
Ibn Abbas berkata, "Ayat ini tidak dihapus, tetapi ditujukan kepada orang tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa, maka mereka harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa (sebagai pengganti puasa).
Dari Abdullah bin Buraidah bahwa ayahnya berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Perjanjian yang ada antara kita dan mereka adalah shalat; siapa yang meninggalkannya, maka ia telah berbuat kekufuran.'"
Nabi ﷺ bersabda, 'Orang-orang yang berhijrah (yaitu mereka yang berhijrah ke Madinah sebelum penaklukan) telah mendapatkan hak-hak hijrah (yaitu tidak perlu lagi berhijrah).'
Nabi ﷺ bersabda, 'Orang-orang yang berhijrah (yaitu mereka yang berhijrah ke Madinah sebelum penaklukan) telah mendapatkan hak-hak hijrah (yaitu tidak perlu lagi berhijrah).'
Ayat ini diturunkan dalam konteks kami, yaitu Bani Salama dan Bani Haritha dan saya tidak ingin jika ayat ini tidak diturunkan, karena Allah berfirman:-- Tetapi Allah adalah Pelindung mereka.....(3.122)
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, jadikan saya Imam bagi kaum saya.' Beliau bersabda: 'Kamu adalah Imam mereka, maka perhatikanlah yang terlemah di antara mereka dan pilihlah Mu'adhdhin yang tidak menerima bayaran untuk A