Bab Kewajiban Pilihan bagi Kedua Pihak dalam Transaksi Sebelum Berpisah
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ " .
Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka telah mencapai kesepakatan sebelum berpisah, dan tidak diperbolehkan untuk cepat-cepat pergi karena takut pihak lain mengubah keputusannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
