Bab Warisan dari Keluarga
Seorang laki-laki datang kepada Abu Musa Al-Ash’ari dan Salman bin Rabi’ah Al-Bahili dan bertanya kepada mereka tentang (bagian) seorang putri, putri dari seorang anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan dari ayah d
20 hadits tentang pembagian warisan untuk anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan.
Seorang laki-laki datang kepada Abu Musa Al-Ash’ari dan Salman bin Rabi’ah Al-Bahili dan bertanya kepada mereka tentang (bagian) seorang putri, putri dari seorang anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan dari ayah d
Putri mendapatkan setengah, dan putri dari anak mendapatkan sepertiga untuk melengkapi dua pertiga; dan sisanya untuk saudara perempuan.
Untuk anak perempuan adalah setengah, untuk saudara perempuan adalah sisa.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amir bin Zurarah, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir, dari Al-A'mash, dari Abu Qais Al-Awdi, dari Huzail bin Shurahbil Al-Awdi, ia berkata: "Seorang laki-laki datang
Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan.
Mu`adh memberikan setengah harta kepada putri dan setengah lagi kepada saudara perempuannya.
Diriwayatkan dari Al-Aswad bin Yazid: Mu'adh bin Jabal memberikan bagian warisan kepada seorang saudara perempuan dan seorang putri. Dia memberikan masing-masing kepada mereka setengah. Dia berada di Yaman sementara Nabi
Jabir bin 'Abdullah berkata: "Saya sakit, lalu Rasulullah ﷺ datang menjenguk saya dan mendapati saya pingsan. Beliau datang berjalan sementara Abu Bakar dan Umar bersama beliau. Rasulullah ﷺ berwudhu, kemudian menuangkan
Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya lebih dekat kepada orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, maka siapa pun yang meninggal dan meninggalkan harta, maka hartanya untuk ahli waris 'Asaba, dan sia
Anak saudara perempuan dari suatu kaum adalah dari mereka atau dari diri mereka sendiri.
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dija
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, dari Malik, dari Ibn Shihab, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah, ia berkata: "`Utba bin Abi Waqqas telah mewasiatkan kepada saudaranya Sa`d agar mengambil anak dar
Dari Al-Hasan dan Abdullah, putra Muhammad bin Ali, dari ayah mereka Muhammad bin Ali bahwa ia mendengar ayahnya, Ali bin Abi Talib (رضي الله عنه), berkata kepada Ibn Abbas, ketika ia mendengar bahwa ia mengizinkan nikah
Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: Telah menceritakan kepada kami Uqbah bin Khalid, dan Muhammad bin Ash-Shabbah, mereka berdua memberitahukan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari Hisham bin Urwah, dari ayahnya, dari
Umar berkata: 'Diyat itu ditanggung oleh 'Aqilah, dan istri tidak mewarisi apa pun dari diyat suaminya.' Maka Ad-Dahhak bin Sufyan Al-Kilabi memberitahunya bahwa Rasulullah ﷺ menulis kepadanya, (mengatakan) untuk memberi
Diriwayatkan Ibn 'Umar: 'Aisyah, ibu orang-orang beriman (ra), berniat untuk membeli seorang budak perempuan untuk dibebaskan. Keluarganya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan satu syarat bahwa kami akan mewaris
Muhammad bin Sirin berkata: 'Umm 'Atiyyah adalah seorang wanita dari kalangan Anshar yang menceritakan kepada kami: 'Nabi ﷺ masuk kepada kami saat kami sedang memandikan putrinya dan berkata:
Saya hampir menyelesaikan perkataan saya ketika ia berkata, 'Mereka adalah Aisyah dan Hafsah.'
Diriwayatkan bahwa Ali رضي الله عنه berkata: Ketika kami keluar dari Makkah, putri Hamzah mengikuti kami, sambil berteriak: Wahai paman, wahai paman. Aku mengambilnya dengan tanganku dan memberikannya kepada Fatimah dan
Dari Aisyah, Ummul Mu'minin: Nabi ﷺ mendapatkan beberapa perhiasan yang disampaikan oleh Negus sebagai hadiah untuknya. Di dalamnya terdapat cincin emas dengan batu Abyssinia. Rasulullah ﷺ, mengalihkan perhatiannya darin