Bab Warisan dari Keluarga
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ الأَوْدِيِّ، عَنِ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ الْبَاهِلِيِّ فَسَأَلَهُمَا عَنِ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ، لأَبٍ وَأُمٍّ فَقَالاَ لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ وَائْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَيُتَابِعُنَا . فَأَتَى الرَّجُلُ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالاَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنِّي سَأَقْضِي بِمَا قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلاِبْنَةِ الاِبْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ .
Diriwayatkan bahwa Huzail bin Shurahbil berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Abu Musa Al-Ash’ari dan Salman bin Rabi’ah Al-Bahili dan bertanya kepada mereka tentang (bagian) seorang putri, putri dari seorang anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan dari ayah dan ibu. Mereka berkata: ‘Putri mendapatkan setengah, dan yang tersisa diberikan kepada saudara perempuan. Pergilah kepada Ibn Mas’ud, karena dia akan sepakat dengan apa yang kami katakan.’ Maka laki-laki itu pergi kepada Ibn Mas’ud, dan memberitahunya apa yang mereka katakan. ‘Abdullah berkata: ‘Aku akan sesat dan tidak akan mendapatkan petunjuk (jika aku mengatakan bahwa aku setuju); tetapi aku akan memutuskan sebagaimana yang diputuskan oleh Rasulullah (ﷺ). Putri mendapatkan setengah, dan putri dari anak laki-laki mendapatkan sepertiga. Itu membuat dua pertiga. Dan yang tersisa diberikan kepada saudara perempuan.’
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
