Bab Dan Dari Surah An-Nisa'
Allah memerintahkan kalian mengenai anak-anak kalian: untuk laki-laki, bagian yang sama dengan dua perempuan (4:11).
10 hadits tentang bagian laki-laki dua kali perempuan dan ketentuan faraid
Allah memerintahkan kalian mengenai anak-anak kalian: untuk laki-laki, bagian yang sama dengan dua perempuan (4:11).
Rasulullah ﷺ datang menjenguk saya ketika saya sakit di Banu Salamah. Saya berkata: 'Wahai Nabi Allah ﷺ! Bagaimana saya harus membagi harta saya di antara anak-anak saya?' Tetapi beliau tidak menjawab apa-apa kepada saya
Saya sakit, lalu Rasulullah ﷺ datang menjenguk saya, dan saya tidak sadarkan diri. Ketika saya sadar, saya berkata: 'Bagaimana Anda memerintahkan saya mengenai harta saya?' Beliau tidak menjawab saya hingga Allah menurun
(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan
(Pada Masa Jahiliyah) anak-anak mewarisi seluruh harta, tetapi orang tua hanya mewarisi melalui wasiat. Maka Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki untuk dibatalkan dan menetapkan bahwa bagian seorang anak laki-laki ad
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa yang tersisa, berikanlah kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah hak kepada yang berhak, dan apa yang tersisa diberikan kepada ahli waris laki-laki terdekat.
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Putri mendapatkan setengah, dan putri dari anak mendapatkan sepertiga untuk melengkapi dua pertiga; dan sisanya untuk saudara perempuan.