Bab Warisan Saudara Perempuan Bersama Anak Perempuan
Shahih
haddatsana bisyru ibnu khalidin, haddatsana muhammadu ibnu jafarin, an syubaha, an sulaymana, an ibrahima, ani alaswadi, qala qadha fina muadzu ibnu jabalin ala ahdi rasuli allahi annishfu lilibnahi waannishfu lilukhti. tsumma qala sulaymanu qadha fina. walam yadzkur ala ahdi rasuli allahi.
Diriwayatkan dari Al-Aswad: Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan. Sulaiman berkata: Mu'adh memberikan keputusan untuk kami, tetapi ia tidak menyebutkan bahwa hal itu terjadi di masa hidup Rasulullah.