Bab Warisan Anak Perempuan dan Anak Perempuan dari Anak
Shahih
haddatsana adamu, haddatsana syubahu, haddatsana abu qaysin, samitu huzayla ibna syurahbila, qala suila abu musa ani abnahin wabnahi abnin waukhtin, faqala lilibnahi annishfu walilukhti annishfu, wati abna masudin fasayutabiuni. fasuila abnu masudin waukhbira biqawli abi musa, faqala laqad dhalaltu idzan wama ana mina almuhtadina,, aqdhi fiha bima qadha annabiyyu " lilibnahi annishfu, walibnahi abnin assudusu takmilaha attsulutsayni, wama baqiya falilukhti ". faatayna aba musa faakhbarnahu biqawli abni masudin, faqala la tasaluni ma dama hadza alhabru fikum.
Dari Huzail bin Shirahbil: Abu Musa ditanya tentang (warisan) seorang putri, putri dari seorang anak, dan seorang saudara perempuan. Dia berkata, "Putri akan mendapatkan setengah dan saudara perempuan akan mendapatkan setengah. Jika kamu pergi kepada Ibn Mas`ud, dia akan memberitahumu hal yang sama." Ibn Mas`ud ditanya dan diberitahu tentang keputusan Abu Musa. Ibn Mas`ud kemudian berkata, "Jika saya memberikan keputusan yang sama, saya akan tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Keputusan yang akan saya berikan dalam kasus ini adalah sama seperti yang dilakukan Nabi ﷺ, yaitu setengah untuk putri, dan sepertiga untuk putri dari anak, yaitu kedua bagian tersebut menjadi dua pertiga dari total harta; dan sisanya untuk saudara perempuan." Setelah itu kami datang kepada Abu Musa dan memberitahunya tentang keputusan Ibn Mas`ud, maka dia berkata, "Jadi, jangan tanyakan kepada saya tentang keputusan, selama orang yang berilmu ini ada di antara kalian."