Bab Warisan Anak Perempuan dan Anak Perempuan dari Anak
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو قَيْسٍ، سَمِعْتُ هُزَيْلَ بْنَ شُرَحْبِيلَ، قَالَ سُئِلَ أَبُو مُوسَى عَنِ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ، فَقَالَ لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلِلأُخْتِ النِّصْفُ، وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَيُتَابِعُنِي. فَسُئِلَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأُخْبِرَ بِقَوْلِ أَبِي مُوسَى، فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ،، أَقْضِي فِيهَا بِمَا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ، وَلاِبْنَةِ ابْنٍ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ ". فَأَتَيْنَا أَبَا مُوسَى فَأَخْبَرْنَاهُ بِقَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ، فَقَالَ لاَ تَسْأَلُونِي مَا دَامَ هَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ.
Dari Huzail bin Shirahbil: Abu Musa ditanya tentang (warisan) seorang putri, putri dari seorang anak, dan seorang saudara perempuan. Dia berkata, "Putri akan mendapatkan setengah dan saudara perempuan akan mendapatkan setengah. Jika kamu pergi kepada Ibn Mas`ud, dia akan memberitahumu hal yang sama." Ibn Mas`ud ditanya dan diberitahu tentang keputusan Abu Musa. Ibn Mas`ud kemudian berkata, "Jika saya memberikan keputusan yang sama, saya akan tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Keputusan yang akan saya berikan dalam kasus ini adalah sama seperti yang dilakukan Nabi (ﷺ), yaitu setengah untuk putri, dan sepertiga untuk putri dari anak, yaitu kedua bagian tersebut menjadi dua pertiga dari total harta; dan sisanya untuk saudara perempuan." Setelah itu kami datang kepada Abu Musa dan memberitahunya tentang keputusan Ibn Mas`ud, maka dia berkata, "Jadi, jangan tanyakan kepada saya tentang keputusan, selama orang yang berilmu ini ada di antara kalian."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
