Shahih
Bab Perdagangan di Darat
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Shahih
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Shahih
Jika uang Bahrain datang, aku akan memberimu sejumlah darinya.
Shahih oleh Darussalam
Dia bersabda: 'Meminta (uang) tidak diperbolehkan kecuali untuk tiga: Seorang lelaki yang mengambil tanggung jawab keuangan di antara orang-orang; dia boleh meminta bantuan dengan itu sampai urusannya selesai, kemudian d
Shahih
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah di dalamnya; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Shahih
Al-Layth berkata, Ja'far b. Rabiah menceritakan kepada saya dari Abdurrahman b. Hurmuz dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah menyebutkan seorang pria dari Bani Israel yang meminta kepada sebagian Bani Israel untuk meminjamk
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Utsman bin Al-Aswad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Abu Minhal tentang pertukaran uang secara tunai. Ia berkata, 'Saya dan seo
Shahih
Barangsiapa yang memerdekakan bagian dari seorang hamba dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga hamba tersebut (yang diperkirakan secara adil), maka dia harus memerdekakannya.
Shahih oleh Al-Albani
Aku telah memberi keringanan mengenai kuda dan budak; tetapi mengenai uang, kalian harus membayar satu dirham untuk setiap empat puluh dirham, dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh. Ketika totalnya mencapai
Shahih
Siapa yang akan membeli budak ini dariku?
Shahih
Abu Huraira (Allah be pleased witli him) reported Allah's Prophet (ﷺ) as saying: If anyone emancipates a share in a slave, he is to be completely emancipated if he has money; but if he has none, the slave will be require
Shahih
Aku akan memberimu sebanyak ini (Nabi صلى الله عليه وسلم menunjuk tiga kali dengan tangannya) ketika dana Bahrain datang kepadaku.
Shahih
Siapa yang melepaskan haknya dalam seorang hamba, dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh hamba, maka pemerdekaan penuh berlaku baginya; tetapi jika ia tidak memiliki uang, maka ia hanya memerdekakan apa yang
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Shahih
Dari Abdullah bin Umar: Aku mendengar Umar berkata, "Nabi (ﷺ) biasa memberiku sejumlah uang (pemberian) dan aku berkata (kepadanya), 'Berikan kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.' Suatu ketika dia memberiku sejuml
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang laki-laki dari Bani Israel meminta kepada seseorang dari Bani Israel untuk meminjamkan seribu dinar, dan orang itu memberikannya. Debitur pergi berlayar (ketika
Shahih
Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana seseorang tidak peduli apa yang ia ambil, apakah dari yang halal atau yang haram.
Shahih
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang menjual buah kurma hingga hampir masak.
Shahih
Tiba-tiba dia melihat sepotong kayu dan dia membawanya ke rumahnya untuk digunakan sebagai kayu bakar. Ketika dia memotongnya, dia menemukan uangnya dan sebuah surat di dalamnya.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan sebagian dari hamba yang dimilikinya dan d
Shahih
Jika harta Bahrain datang kepada kami, saya akan memberikan kepadamu sebanyak ini dan ini.